Majalengka,NUANSA POST—Polisi berhasil menangkap empat pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca, yang beraksi di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Para pelaku yang berinisial DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36) ini diciduk setelah melakukan aksi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, pada Kamis (31/10/2024), mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka berhasil ditangkap di Jalan Parakanmuncang, Sumedang, sementara dua lainnya diringkus di Kecamatan Leuwigoong, Garut. Menurut Tito, komplotan ini sudah merencanakan aksinya dengan cermat. Awalnya, mereka membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari sebuah bank, hingga akhirnya korban berhenti untuk makan siang di salah satu rumah makan.
“Mereka membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat korban meninggalkan mobilnya untuk makan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memecahkan kaca pintu kiri depan menggunakan besi lancip,” jelas Tito.
Dalam sekejap, para pelaku langsung mengambil uang yang baru saja diambil korban dari bank senilai Rp22.250.000, serta sejumlah barang berharga lainnya, mengakibatkan korban mengalami kerugian total sekitar Rp23 juta.
Penangkapan ini membongkar bahwa komplotan tersebut sudah sering beroperasi di berbagai wilayah. Bahkan, sebelum mereka ditangkap, mereka diketahui tengah merencanakan aksi serupa di wilayah Sumedang.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.( SITI AMINAH ).