Uncategorized

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan, Tersangka Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

0

Lumajang– NUANSA POST

Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Ryo Robiansyah (30) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Toko Timbul Jaya, yang terletak di seberang Pom Bensin Klakah, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di depan Toko Timbul Jaya, yang terletak di seberang Pom Bensin Klakah, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Korban, yang bernama Ryo Robiansyah (30), meninggal dunia setelah terlibat dalam sebuah perkelahian dengan tersangka.

“Peristiwa bermula ketika korban, yang dalam keadaan terpengaruh alkohol, bertemu dengan adik tersangka. Terjadi penganiayaan terhadap adik tersangka, yang kemudian melapor kepada kakaknya, tersangka NA,” kata AKBP Alex dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang pada Senin (3/2/2025).

Setelah menerima laporan dari adiknya, tersangka langsung mendatangi korban dan menanyakan siapa yang telah menganiaya adiknya.

Setelah itu, korban mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap adiknya, pertemuan tersebut berubah menjadi duel antara korban dan tersangka.
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pihak membawa senjata tajam, satu milik korban dan satu milik tersangka. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka-luka parah di bagian punggung akibat sabetan clurit yang dilakukan tersangka.

“Korban mencoba melarikan diri ke seberang jalan, namun tersangka terus mengejar dan kembali menyabetkan clurit ke tubuh korban hingga korban terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya tidak tertolong,” tambah Kapolres.

Motif dari kejadian ini, menurut hasil penyidikan, diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya. Tersangka NA bertindak untuk membela adiknya dan mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan tersebut.

“Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti, dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah AKBP Alex Sandy Siregar.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penyelesaian hukum yang sesuai.(001)

Exit mobile version