Uncategorized

Sat Resnarkoba Polres Demak Tangkap Kurir Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

2

Demak – Sat Resnarkoba Polres Demak berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial M (31) pada Selasa, 7 Januari 2025, di Jalan Desa Pilangsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Pelaku ditangkap setelah ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.

“Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seseorang yang mencurigakan,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Selasa (11/02/2025).

Tri Cipto melanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut disembunyikan dengan rapi dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas,” lanjutnya.

Tri Cipto menjelaskan pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari N. Petugas telah mengantongi identitas pelaku N, dan melakukan pengejaran.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,5 gram dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku.

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Polres Demak terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan memburu para pelaku yang masih buron. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Demak.

Exit mobile version