Uncategorized

H.Samsul Arifin Sebagai Koordinator JAKWIR Menolak Bahwa Dirinya Sudah Melakukan Dugaan Tindak Penipuan

4

Ciamis NUANSA POST

Saat di temui di kediamannya,  H.Samsul Arifin sebagai koordinator Jakwir menolak telak bahwa dirinya sudah melakukan dugaan tindak penipuan. Sebagai pelaku usaha, beliau juga paham betul tentang langkah langkah yang diambilnya adalah sesuai ketentuan regulasi yang berlaku untuk paguyuban

Dalam jawaban pertanyaan awak media, H Samsul Arifin memberikan jawaban/keterangan melalui surat yang secara subtansi,isi suratnya sebagai berikut:

Jika seseorang menjadi anggota paguyuban ingin keluar dan menuntut pengembalian biaya administrasi, sementara biaya tersebut sudah di gunakan untuk keperluan paguyuban seperti pembuatan sertifikat halal, penyelesaian masalah ini perlu mempertimbangkan beberapa aspek hukum dan kesepakatan internal paguyuban, berikut penjelasan dan langkah langkah yang dapat di ambil,

1). berdasarkan kesepakatan dan aturan internal paguyuban,AD/ART paguyuban,periksa anggaran dasar ( AD) anggaran rumah tangga (ART) paguyuban,jika ada ketentuan yang mengatur tentang biaya administrasi penggunaan nya dan hak anggota yang keluar,maka ketentuan tersebut harus di ikuti.

2), kesepakatan awal, jika anggota telah menyetujui biaya administrasi untuk keperluan paguyuban, seperti pembuatan sertifikat halal,maka secara prinsip anggota tersebut tidak dapat menuntut pengembalian dana yang sudah di gunakan untuk kepentingan bersama

3), Sipat biaya administrasi, biaya administrasi biasanya bersifat non -refundable,tidak dapat di kembalikan, karena di gunakan untuk keperluan operasional atau proyek paguyuban, jika biaya tersebut sudah di gunakan untuk pembuatan sertifikat halal,maka secara logis dana tersebut tidak dapat di kembalikan, anggota yang keluar tidak berhak menuntut pengembalian, dana yang sudah di gunakan untuk kepentingan bersama, kecuali ada kesepakatan lain, yang mengatur hal tersebut, tranparansi penggunaan dana, paguyuban harus memberikan penjelasan transparan tentang penggunaan biaya administrasi, termasuk rincian pembuatan sertifikat halal, jika anggota merasa tidak di beri informasi yang jelas,maka mereka dapat meminta pertanggung jawaban pengurus paguyuban terkait penggunaan dana tersebut.

4). sebaiknya masalah ini di selesaikan dengan musyawarah antara anggota paguyuban, paguyuban dapat menjelaskan bahwa biaya administrasi sudah di gunakan untuk kepentingan bersama, dan anggota yang keluar tidak berhak menuntut pengembalian dana, jika ada sisa dana administrasi yang belum di gunakan, paguyuban dapat mempertimbangkan untuk mengembalikan sebagian dana tersebut kepada anggota yang keluar

5). Dasar hukum kitab undang undang hukum perdata, jika paguyuban tidak berbadan hukum, penyelesaian masalah ini mengacu pada prinsip hukum perjanjian, yaitu Pasal 1313KUHPerdata , Kesepakatan awal tentang penggunaan biaya administrasi mengikat secara hukum

6). UUD Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),jika paguyuban berbadan hukum sebagai ormas, aturan internal paguyuban harus sesuai dengan UUD no 17 tahun 2013 tentang Ormas Jika anggota bersikeras menuntut pengembalian biaya administrasi, sementara dana sudah di gunakan paguyuban dapat menolak tuntutan tersebut dengan alasan yang jelas berdasarkan aturan internal

Jika masalah tidak dapat di selesaikan secara internal, pihak yang merasa di rugikan dapat mengajukan sengketa ke pengadilan, namun pengadilan biasanya akan mempertimbangkan kesepakatan awal dan aturan internal paguyuban

7). Kesimpulan, anggota paguyuban yang ingin keluar dan menuntut pengembalian biaya administrasi tidak berhak mendapatkan dana tersebut, biaya sudah di gunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembuatan sertifikat halal, kecuali ada kesepakatan lain yang mengatur hal tersebut, paguyuban harus bersikap transparan dan memberikan penjelasan yang jelas, tentang penggunaan dana, penyelesaian terbaik adalah melalui musyawarah untuk menjaga keharmonisan hubungan antara anggota

H Samsul Arifin memberikan alasannya tersebut tersurat karena terkait isu masalah Paguyuban JAKWIR tidak bisa dipahami secara praktis, apalagi tanpa pengetahuan regulasi dan pemahaman hukum yang berlaku,maka dari itu H Samsul Arifin berharap masyarakat umum tidak ikut terpancing dengan isu isu yang bergulir dan mampu lebih obyektif dalam tata kelola paguyuban. Menurutnya paguyuban hanya memberikan efukasi dan pembinaan melalui bimtek, kepada para pelaku UMKM dalam menyongsong program MBG dari pemerintah pusat, adapun masalah uang administrasi yang masuk ke paguyuban semua telah di bukukan dan ada laporan pertanggung jawabannya.(TIEM/LAP)

Exit mobile version