Uncategorized

Satres Narkoba Polres Majalengka Sukses Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Menjelang Ramadan  

2

Majalengka–NUANSA POST.

Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tujuh tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Ramadan 1446 H/2025 M. Jum’at28 Februari 2025

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, tujuh tersangka tersebut berasal dari tujuh kasus berbeda. “Empat tersangka merupakan warga Kabupaten Majalengka, sedangkan tiga lainnya berasal dari Kabupaten Bandung, Aceh, dan Kabupaten Bireun,” ungkapnya melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.

Para tersangka yang telah diamankan berusia 22 hingga 46 tahun, yakni AE (23), ZR (22), IN (24), AY (35), RY (46), AG (36), dan MN (37). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Majalengka.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:Sabu-sabu sebanyak 13,59 gram,Tembakau sintetis seberat 6,08 gram dan Psikotropika sebanyak 150 butir serta Obat keras/bebas terbatas berbagai jenis sebanyak 8.035 butir

Berkaitan dengan barang bukti tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan landasan hukum sebagai berikut:Tersangka yang terkait dengan tembakau sintetis akan dijerat pasal 113 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan dikenai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Untuk kasus penyalahgunaan psikotropika, tersangka akan dijerat pasal 62 yo 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sementara itu, tersangka yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar akan menghadapi pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Langkah penindakan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Ramadan serta memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka. (SITI AMINAH)

Exit mobile version