Uncategorized

Anton Charliyan Geram Terhadap Perbuatan Bejat Oknum Kapolres Ngada,”Bukan Hanya Dipecat, Tapi Hukum Seberat-beratnya”

3
×

Anton Charliyan Geram Terhadap Perbuatan Bejat Oknum Kapolres Ngada,”Bukan Hanya Dipecat, Tapi Hukum Seberat-beratnya”

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA—Viral berita Kapolres Ngada NTT non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang   terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur, dan dia juga diduga kuat  melakukan penyalahgunaan narkoba. Kapolres non aktif itu telah diamankan di Mabes Polri.

            Dengan hebohnya berita tersebut membuat geram mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol (Purn) Dr. H.Anton Charliyan mendesak,agar AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja  selain dipecat dari Polri, juga harus mendapatkan hukuman seberat beratnya, karena jelas sekali telah mencoreng citra Polri dimata masyarakat. “ Pecat dan proses pidana.Selain itu, dia juga harus mendapat sanksi hukum yang seberat-beratnya. Karena dia sudah mempermalukan Polri sebagai  institusi penegak hukum dan negara,” ujar dia

Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan mengaku geram atas ulah biadab eks Kapolres Ngada NTT tersebut  ”Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime. Artinya, Polri harus bisa menuntaskan proses pidana terhadap pelaku.  Pelaku juga harus dijatuhi dakwaan dengan pasal berlapis dan hukumannya agar seberat-beratnya.”tegasnya.

            Mantan Kapolda Jabar ini menyakini, proses penyidikan Polri terhadap kasus AKBP Fajar akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Kita juga harus  menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,”katanya

Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). ”Jika melihat kasusnya,  AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.”tuturnya

            Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Bahkan informasi terbaru dari Mabes Polri, korbannya sebanyak 4 anak dibawah umur. Tak sampai di situ, Fajar juga merekam kekerasan seksualnya, lalu videonya dijual  ke situs porno Australia.

            Selain berbuat asusila yang abnormal, Kapolres Ngada non-aktif juga diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba, yang kini didalami pihak Mabes Polri. Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri (REDI MULYADI)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *