Uncategorized

Kepala SDN Sindangpanji 3 Jelaskan Anggaran Ekstrakurikuler Tahun 2020

8

Majalengka–NUANSA POST.

Pentingnya Pemahaman Konteks Anggaran dan Realisasi di Tengah Pandemi

Di tengah sorotan publik terhadap transparansi penggunaan dana pendidikan, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sindangpanji 3, Jaeni, S.Pd, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan pada anggaran ekstrakurikuler tahun 2020. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat serta menekankan pentingnya memahami konteks penyusunan dan pelaksanaan anggaran di masa pandemi COVID-19.

Anggaran Tidak Selalu Menunjukkan Realisasi Fisik

Menurut Jaeni, alokasi anggaran yang tercantum dalam laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak secara otomatis menunjukkan bahwa semua kegiatan terlaksana secara fisik. Pada awal tahun 2020, sebelum adanya pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi (PPKM), sekolah-sekolah termasuk SDN Sindangpanji 3 telah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan asumsi kondisi normal.

“Anggaran disusun di awal tahun, sebelum ada kebijakan PPKM. Saat itu kami merancang RKAS dengan rencana kegiatan seperti biasa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler. Namun ketika pandemi melanda, banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan,” ujar Jaeni, S.Pd.

Revisi RKAS dan Penyesuaian Selama Pandemi

Sebagai tindak lanjut dari kondisi darurat, pihak sekolah melakukan revisi RKAS untuk menyesuaikan dengan regulasi dan kebutuhan baru selama pandemi. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mengizinkan fleksibilitas penggunaan dana BOS.

“Kami melakukan revisi terhadap RKAS sesuai arahan Dinas Pendidikan dan Kemendikbud. Dana yang awalnya dialokasikan untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, seperti ekstrakurikuler, kemudian disesuaikan untuk mendukung pembelajaran daring dan protokol kesehatan,” jelas Jaeni.

Transparansi dan Pengawasan Internal

Jaeni menambahkan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan telah dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

“Kami terbuka dalam pelaporan dana BOS. Laporan kami juga diaudit oleh inspektorat dan tim pengawas sekolah. Jika ada kekeliruan atau ketidaksesuaian, tentunya menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki ke depannya,” katanya.

Menghindari Kesimpulan Prematur

Kepala SDN Sindangpanji 3 juga mengimbau masyarakat dan media untuk berhati-hati dalam menafsirkan data anggaran agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“Kita semua sepakat bahwa pengawasan masyarakat itu penting. Tapi kita juga perlu melihat secara menyeluruh, karena tidak semua yang tertulis di laporan berarti sudah pasti dilaksanakan. Ada proses, ada revisi, ada dinamika kebijakan di tengah pandemi,” pungkas Jaeni.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya di masa pandemi. Keterbukaan informasi, dikombinasikan dengan kehati-hatian dalam menyampaikan dan menafsirkan data, merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.(SITI AMINAH)

Exit mobile version