Bengkalis, NUANSA POST
Kapolsek Rupat Utara melalui Kanit Reskrim Ipda Enaldi Silalahi, S.H.turun langsung ke TKP terkait adanya pemberitaan di media online terkait Dapur Arang di Desa Titi Akar yang diduga bermasalah.
Aparat kepolisian ingin mengetahui lebih jelas, legal-tidaknya Dapur Arang yang dikelola oleh Kelompok Tani Mekar Jaya yang bekerjasama dengan Koperasi Mekar Sari Jaya pimpinan Selamat R. “Kami turun ke lapangan untuk mengetahui lebih detail terkait Dapur Arang sebagaimana diberikan media online tersebut.”ujar Ipda Enaldi Silalahi,SH
Berdasarkan keterangan dari Ketua Koperasi Mekar Sari Jaya, menurut Ipda Enaldi, bahwa Dapur Arang tersebut merupakan mata pencaharian masyarakat tsetempat yang dibentuk oleh kelompok tani, dari hasil dapur arang tersebut kelompok tani menjual hasil arang kepada tokoh setempat seperti dalam pemberitaan Atian, Akup, dan Abi yang sudah dalam karung sudah jadi arang.
“Kemudian keberadaan Koperasi Mekar Sari Jaya bergerak berbangai bidang usaha, salah satunya dalam bidang pembinaan kelompok tani melestarikan hutan kayu bakau yang dikelola Dapur Arang dengan menanami kembali pohon bakau yang digunakan untuk pengolahan arang. Koperasi ini pun sebagai pembina kelompok tani dalam pelestarian penghijauan kembali hutan mangrove /pohon bakau yang tergerak Dapur Arang dengan menanami kembali pohon bakau yang digunakan untuk pengolahan arang dan juga menambah ekonomi masyarakat. “jelas Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara
Keterangan dari Selamat R sendiri menyebutkan, pemberitaan tersebut tidak konfirmasi kepada Kelompok Tani Mekar Jaya maupun Koperasi Mekar Sari Jaya sebagai pengelola Dapur Arang di Desa Titi Akar, sehingga tidak mendapatkan informasi yang valid. Hal ini sangat disayangkan, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.(M.SYOPRI)***






