Uncategorized

Mulyadi L.A,S.H alias Aho: Penjual Batang Rumbia Sagu Kasusnya Berbuntut Panjang di Polres Meranti

2

Meranti NUANSA POST

Mulyadi L.A,S.H alias Aho mempunyai kebun rumbia sagu di Hulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti setelah Hee Eng alias Aeng melihat kebun rumbia sagu milik Mulyadi di hulu sungai penyagun Aeng datang kerumah mulyadi di kampung baru di kelurahan selatpanjang selatan untuk membeli batang rumbia sagu milik mulyadi, setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu mulyadi pemilik batang rumbia sagu dan saudara Aeng sebagai pembeli batang rumbia sagu terjadilah jual-beli batang rumbia sagu milik mulyadi di jual kepada aeng sebanyak 500 batang rumbia tua di hulu sungai penyagun.

Dengan adanya kesepakatan mulyadi dan aeng atas pembelian 500 batang rumbia sagu uang yang dibayar Aeng kepada mulyadi sebesar Rp. 192.500.000 sesuai dengan kwitansi penerimaan mulyadi dari aeng pembeli batang rumbia sagu pada tanggal 17 januari 2024, setelah aeng melakukan pembayaran atas pembelian 500 batang rumbia sagu kepada mulyadi saudara aeng memanen batang rumbia sagu tersebut di hulu sungai penyagun milik mulyadi selama 2 bulan di kebun tersebut.

Jumlah hasil panen batang rumbia sagu yang dilakukan aeng sebanyak 257 batang rumbia sagu, setelah mendapat 257 batang rumbia sagu saudara aeng melaporkan kepada mulyadi sebagai pemilik kebun rumbia sagu dirumah mulyadi di kampung baru selatpanjang.

Mulyadi mengatakan kepada aeng sebagai pembeli batang rumbai sagu “Nanti kita hitung sama-sama dilapangan supaya cukup 500 batang, kebun saya masih luas disana karena sekarang saya belum bisa menghitung bekas tebang saudara aeng karena disebabkan kondisi kebun saya masih banjir dikarenakan musim hujan, setelah kering banjir dilapangan kita sama-sama turun kelapangan nanti” kata mulyadi kepada aeng.

Aeng tidak mau mendengar kata-kata mulyadi untuk turun kelapangan terlalu lama akhirnya aeng melaporkan mulyadi ke Polres Meranti, berdasarkan laporan Hee Eng Alias Aeng ke polres meranti Mulyadi L.A, S.H diperiksa dan dimintai keterangan berdasarkan laporan aeng pada tanggal 7 April 2025 dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap pembelian batang rumbia sagu sebnyak 500 batang yang berlokasi di Hulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kepulaun Meranti, Riau.

Setelah Mulyadi memberi keterangan di Polres Meranti pada hari rabu tanggal 7 Mei 2025 jam 10 pagi di ruangan unit 1 Satreskrim Polres Meranti, setelah 3 bulan berlalu datang lagi surat undangan wawancara pada tanggal 12 Agustus 2025 pada hari kamis tanggal 14 Agustus jam 9 pagi diruangan unit 1 Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, mengapa kasus penjualan 500 batang rumbia sagu berbuntut panjang di polres meranti?  Mengapa tidak dilanjutkan ke pangadilan?(RAMLI ISHAK KABIRO LHI)

Exit mobile version