Bengkalis, NUANSA POST
Aktifitas tindakan melanggar hukum akan terus berjalan selama aparat penegak hukum (APH) itu sendiri tidak menjalankan tupoksinya. Salah satu penyebabnya adalah karena membiarkan ada tindakan melanggar hukum yang tetap berjalan. Hal tersebut terlihat jelas didepan mata disepanjang jalan Duri – Dumai di kecamatan Bathin Solapan mulai dari km. 9 Desa Airkulim sampai ke Desa Kesumbo Ampai banyaknya dijual menggunakan jerigen dipinggir jalan diwarung -warung kecil yang berisi BBM bersubsidi.
Tim awak media pada Rabu, 03/09/2025, turun ke lapangan dan menemukan suatu tempat yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar tepatnya dibelakang ruko Km.12 Kulim Kecamatan Bathin Solapan, dengan sistem menyalin minyak dari tangki mobil kejeregen dan setelah itu mobil diparkir, untuk mengisi BBM kembali di SPBU sambil menunggu pergantian sip operator SPBU, agar mereka bisa mengisi BBM kembali di SPBU tersebut.
Informasi yang diterima tim awak media bahwa pemain BBM bersubsidi tersebut sering dipanggil TPOI. Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi itu terdapat anggaran subsidi dari negara. Ada uang negara yang berasal dari rakyat dan disitu ada hak masyarakat yang berhak menikmati BBM tersebut dengan harga yang disubsidi.
Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang paling banyak modusnya adalah dengan melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara membeli BBM bersubsidi dengan melangsir menggunakan mobil langsir lalu menyulingnya ke jerigen.Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dan mobil perusahaan yang seharusnya menggunakan BBM Industri yang harganya lebih mahal.
Mafia yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Menjadi pertanyaan besar kita, apa alasannya aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Bengkalis tak bisa atau tak mau memberantas para mafia BBM bersubsidi ini?, Apa sudah ada setoran atau upeti yang diperoleh dari para Mafia BBM bersubsidi tersebut? (TIM). Bersambung….
