OKI Sumsel, NUANSA POST
Rapat kerja sama media dan persiapan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 antara penggiat media, pengusaha pers, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (29/1/2026), berlangsung hangat. Namun di balik kehangatan itu, rapat justru membuka satu realitas yang optimistis sekaligus ironis.
Sedikitnya dua agenda utama dibahas dalam forum yang dihadiri lebih dari 100 insan pers tersebut: pembahasan anggaran publikasi media serta pembentukan kepanitiaan peringatan HPN 2026.
Dalam sejarah Pemerintah Kabupaten OKI, boleh jadi ini kali pertama peringatan HPN digagas sebagai agenda resmi daerah—sebuah pengakuan simbolik terhadap pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Bagi insan media, inisiatif ini tentu menjadi lompatan sekaligus kehormatan.
Namun Euforia Itu Tak Bertahan Lama.
Diskusi yang semula penuh semangat mendadak kehilangan energi ketika realitas anggaran dipaparkan. Anggaran kegiatan HPN disebut hanya sebesar Rp.15 juta. Angka yang bahkan tak cukup untuk membiayai satu mata lomba jurnalistik berskala daring, apalagi untuk sebuah perhelatan nasional yang membawa marwah pers dan nama pemerintah daerah.
Di titik ini, wajar jika sebagian insan pers merasa seolah sedang “diprank”. Bukan karena menuntut kemewahan, melainkan karena adanya ketimpangan logika dalam perlakuan anggaran. Terlebih, agenda HPN disebut telah mengantongi restu langsung dari Bupati OKI Muchendi Mahzareki—sebuah legitimasi politik yang seharusnya berbanding lurus dengan kelayakan dukungan anggaran.
Perbandingan Pun Mencuat.
Kegiatan KONI maupun Karang Taruna yang bersumber dari dana hibah dapat menelan anggaran ratusan juta rupiah. Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saja dapat terlaksana dengan anggaran puluhan juta dari berbagai sumber. Sementara HPN—yang menyentuh langsung fungsi kontrol sosial, literasi publik, dan kualitas demokrasi lokal—justru diperlakukan seperti agenda pinggiran.Padahal, pers bukan sekadar mitra publikasi pemerintah. Pers adalah instrumen demokrasi dan bagian dari masyarakat yang dilayani negara.
Kegelisahan itu semakin menguat ketika pembahasan bergeser pada anggaran publikasi media yang terus menyusut drastis dari tahun ke tahun. Data menunjukkan, anggaran publikasi media tahun 2026 hanya berkisar Rp.300 juta. Angka ini terjun bebas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang pernah mencapai Rp.1 miliar, bahkan lebih dari Rp.3 miliar. Penurunan ini bukan sekadar koreksi fiskal, melainkan kemerosotan struktural yang berdampak langsung pada kualitas informasi publik.
Ironisnya, di saat yang sama sejumlah program nonprioritas—yang manfaatnya bagi publik sulit diukur—tetap mendapat ruang anggaran bernilai miliaran rupiah. Sebut saja rehabilitasi rumah dinas bupati yang nyaris rutin dianggarkan setiap tahun, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati yang masih layak digunakan, hingga rehab lapangan tenis dengan anggaran tak kurang dari setengah miliar rupiah. Belum lagi berbagai belanja jasa lain yang tak masuk kategori pelayanan dasar masyarakat.
Secara terbuka, Kepala Dinas Kominfo OKI Adi Yanto memaparkan sebab merosotnya anggaran publikasi media. Menurutnya, anggaran publikasi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang rentan dipangkas karena sektor komunikasi dan informasi tidak dikategorikan sebagai layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Akibatnya, sektor ini kerap menjadi korban efisiensi.
Penjelasan Tersebut Jujur dan Faktual.
Namun persoalannya bukan semata soal sumber anggaran, melainkan prioritas kebijakan. Selama pemerintah daerah dan DPRD memiliki kemauan politik untuk memperkuat ekosistem pers, meningkatkan anggaran publikasi hingga Rp3 miliar bukanlah perkara mustahil. Dengan logika yang adil, belanja publikasi media tidak lebih “nonprioritas” dibandingkan rehab rumah dinas atau lapangan tenis.
Terlebih, regulasi daerah sejatinya membuka ruang perbaikan. Peraturan Bupati OKI Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Informasi melalui Media Massa tidak mengatur batas minimal maupun maksimal belanja publikasi. Artinya, tidak ada larangan administratif untuk melakukan penyesuaian anggaran sepanjang sesuai mekanisme keuangan daerah.
Opsi kebijakan pun tersedia. Diskresi bupati dalam kondisi tertentu dapat digunakan. Skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan—jika dikelola transparan dan akuntabel—juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pers, termasuk HPN. Semua jalur tersebut legal, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan membabi buta. Efisiensi seharusnya menyasar pemborosan, bukan justru melemahkan sektor strategis hingga nyaris lumpuh. Informasi publik yang sehat adalah prasyarat pemerintahan yang sehat, dan pers adalah instrumen utamanya.
Dalam rapat tersebut, Pemkab OKI menyatakan niat baik untuk bersama-sama memperjuangkan kenaikan anggaran. Di sisi lain, insan pers menyatakan sikap tegas: siap mengawal anggaran hingga ke tingkat legislatif. Target jangka pendeknya jelas—kenaikan anggaran publikasi melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun berjalan.
Perlu ditegaskan, ini bukan semata demi kepentingan korporasi media, melainkan untuk menjaga hak publik atas informasi.Pers bukan beban anggaran. Pers adalah investasi demokrasi. Dan satu hal yang tak boleh diabaikan: keterbatasan anggaran bukanlah ancaman terbesar. Yang paling berbahaya adalah ketika niat berhenti sebagai wacana tanpa keberanian mengambil keputusan.(MUCHTAR K.A)






