AdvertorialKabupaten Meranti

DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan

3

Selatpanjang, NUANSA POST

Polemik penertiban aktivitas panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai mendapat perhatian serius dari DPRD. Melalui hearing yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (11/5/2026) sore, Komisi II DPRD berupaya mencari solusi di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman hilangnya ribuan lapangan pekerjaan.

Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi II Syaifi Hasan didampingi Wakil Ketua Mulyono dan Sekretaris Jani Pasaribu. Turut hadir anggota Komisi II lainnya yakni Sopandi, Pauzi, Lianita Muharni, Al Amin, dan Suji Hartono.

Pertemuan itu juga menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Pendapatan, Ketenagakerjaan, UMKM, Perkimtan-LH, Perikanan, Bagian Hukum, hingga pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau UPT Kehutanan Provinsi. Selain itu, sejumlah koperasi yang bergerak di sektor panglong arang di Kepulauan Meranti turut dipanggil untuk dimintai penjelasan.

Usai hearing, Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Meranti, Antoni Shidarta, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan penertiban panglong arang hanya dilihat dari sisi hukum semata tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Menurutnya, perlindungan lingkungan hidup memang menjadi kewajiban bersama, namun pemerintah juga harus hadir mencari solusi agar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas panglong arang tidak kehilangan sumber penghasilan.

Ia menyebut, dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 1.726 tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas koperasi panglong arang di daerah tersebut. Jumlah itu dinilai sangat besar dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru jika tidak segera ditangani.

“DPRD menghormati seluruh proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat kepolisian dari Polda. Sementara itu, DPRD fokus mendorong solusi agar masyarakat tetap memperoleh kepastian pekerjaan, koperasi mendapatkan kejelasan legalitas, dan pemerintah dapat menghadirkan jalan tengah yang berpihak kepada masyarakat serta tetap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Antoni mengatakan, DPRD merekomendasikan usulan agar Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM mendata secara rinci para pekerja terdampak, termasuk memetakan kemampuan dan keterampilan mereka. Langkah itu dilakukan agar pemerintah dapat menyiapkan alternatif pekerjaan maupun program pemberdayaan yang tepat sasaran.

Ia menilai kondisi masyarakat terdampak, khususnya di Desa Sesap, cukup memprihatinkan karena sebagian besar warga hidup dari pekerjaan serabutan dan aktivitas di panglong arang.
Karena itu, DPRD juga berencana menyurati Dinas Sosial agar masyarakat yang terdampak bisa memperoleh bantuan dan perhatian pemerintah.

“Skill masyarakat berbeda-beda. Ada yang memang pekerja kasar, ada juga yang memiliki kemampuan lain. Nanti akan didata lagi dan dikelompokkan supaya program bantuan maupun pelatihannya tepat,” katanya.

Selain itu, DPRD juga membuka peluang koordinasi lintas sektor dengan dinas terkait seperti Perikanan dan UMKM guna menyiapkan pelatihan kerja baru apabila nantinya aktivitas panglong arang benar-benar tidak dapat beroperasi kembali.

Antoni menegaskan, DPRD tidak ingin hanya menjadi penonton dalam persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga legislatif terus berupaya mencari celah agar masyarakat tetap memperoleh pekerjaan dan peluang ekonomi baru.

“Kami tidak tinggal diam. Kami ingin masyarakat bisa bekerja kembali dan lapangan pekerjaan di Kepulauan Meranti tetap bertambah,” tegasnya.

Ia juga menyebut, mayoritas pekerja yang terdata berasal dari wilayah operasional Koperasi Silpa dan Koperasi Silpa Aulia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Mulyono, menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti dugaan adanya pekerja di bawah umur di sejumlah panglong arang.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dan harus dilakukan pendataan ulang untuk memastikan apakah para pekerja tersebut sudah layak bekerja atau belum.

“Kita minta nanti dicek lagi terkait pekerja di bawah umur. Itu perlu ditinjau ulang,” katanya.

Mulyono juga menegaskan bahwa DPRD akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya guna menyiapkan bantuan maupun pelatihan kerja bagi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, DPRD juga meminta kejelasan terkait legalitas koperasi dan izin operasional panglong arang yang selama ini beroperasi di Kepulauan Meranti.

Menurutnya, jika memang koperasi memiliki izin yang jelas, maka aktivitas usaha seharusnya bisa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila belum memiliki legalitas lengkap, maka hal itu harus menjadi bahan evaluasi bersama.

“Legalitas dan kesesuaian izin operasional perlu diverifikasi secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, maka perlu dicarikan solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Mulyono menegaskan bahwa hearing tersebut baru tahap awal dan DPRD akan kembali menggelar rapat lanjutan pada pekan depan. Dalam pertemuan berikutnya, pihak koperasi dan pihak terkait akan diminta memberikan penjelasan lebih detail terkait tanggung jawab terhadap pekerja, sistem pengupahan, hingga standar kerja yang diterapkan.

“Kita ingin pekerja di panglong arang ini punya standar yang jelas, termasuk soal gaji apakah sudah sesuai UMR atau belum,” pungkasnya.

DPRD Kepulauan Meranti juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan kelestarian kawasan mangrove tetap menjadi perhatian penting dalam pembahasan tersebut. Karena itu, setiap aktivitas usaha ke depan diharapkan tetap memperhatikan ketentuan kehutanan, tata kelola lingkungan, serta prinsip keberlanjutan ekosistem pesisir. (MICHAEL)

Exit mobile version