Bandung, NUANSA POST
Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat sukses menggelar sosialisasi program nasional Wajib Halal Oktober 2026 bertempat di Mall Tent Avenue Kota Bandung, Kamis (4/6/2026).
Kepala BPJPH Provinsi Jawa Barat, H. Imam Mutawakkil, S.Ag, M.Si. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi serentak nasional di 1.621 titik seluruh Indonesia yang sukses meraih Rekor MURI.
Dari pantauan awak PT Lintas Pena Media Group, nampak hadir Kepala Dinas Perdagangan Jabar Nining Yuliastiani, Ketua MUI Jabar, BAZNAS Jabar, pelaku UMKM, akademisi, komunitas, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
“Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ini guna meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi wajib halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014,” papar H. Imam.
Seiring hal itu untuk memperluas kesadaran masyarakat dan pelaku usaha harus terus dibangun agar siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang selebihnya akan tercipta kemajuan pelaku usaha itu sendiri.
Menurut data Jabar memiliki sekitar 2,7 juta pelaku usaha kuliner dan UMKM, namun yang telah bersertifikat halal baru sekitar 992 ribu usaha.
“BPJPH menyediakan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 222 ribu namun kuota tersebut telah habis sejak April 2026. Jadi pelaku usaha harus bayar mandiri,” cetusnya.
Lebih dalam ia menegaskan, sertifikasi halal menjadi investasi penting karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Sertifikat halal juga berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bahan maupun proses produksi.
Gayung bersambut dengan Kepala BPJPH RI Haikal Hasan yang hadir secara daring menurutnya industri halal saat ini menyumbang sekitar Rp 4.900 triliun atau 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
“Ekosistem produk halal harus terus diperkuat agar produk Indonesia semakin kompetitif di pasar nasional maupun internasional,” imbuhnya.
Kemudian Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Provinsi Jabar, Nining Yuliastiani, S.T., M.Sc. menerangkan bahwa tantangan sertifikasi halal di Jawa Barat masih sangat besar. Dari sekitar 13,5 juta pelaku usaha di Jabar, baru sekitar 875 ribu yang memiliki sertifikat halal.
“Pelaku UMKM jadi tulang punggung ekonomi Jawa Barat. Pak Gubernur KDM sangat konsen terdapat UMKM. Sertifikasi halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar usaha,” kata Nining.
Dirinya berharap besar agar semakin banyak pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebelum penerapan wajib halal Oktober 2026.
Sementara itu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan berhalangan hadir dan diwakili oleh Kepala Disperindag Kota Bandung, Drs. Ronny Ahmad Nurudin, M.M.
Menurutnya bahwa Kota Bandung dinilai memiliki potensi besar sebagai pusat industri halal nasional karena dikenal sebagai kota kreatif dan kota kuliner dengan ribuan UMKM unggulan.”Mari khususnya Kota Bandung jangan kalah saing dengan daerah tetangga lainnya,” ajaknya.
Sosialisasi Wajib Halal Pusat. Secara kesimpulannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik lokasi di seluruh Indonesia pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Kampanye berskala besar ini berhasil memecahkan Rekor MURI dan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat serta mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum batas waktu penahapan 18 Oktober 2026.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai pelaksanaan sosialisasi serentak tersebut. Lokasi dan Teknis PelaksanaanPusat Kegiatan yang mana Acara utama dipusatkan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jaringan Nasional Terhubung via teleconference dengan ribuan titik di berbagai daerah, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (17 titik) dan Kalimantan Tengah (43 titik).
Acara berjalan lancar dimana akses Daring Disiarkan langsung secara publik melalui kanal YouTube Halal Indonesia TV mulai pukul 11.00 WIB. Sistem Jemput Bola Para pendamping dan pengawas turun langsung ke pasar tradisional, alun-alun, dan pusat keramaian untuk memberikan layanan pendaftaran di tempat.
Adapun layanan untuk Pelaku Usaha konsultasi Langsung para Pelaku usaha bisa berkonsultasi mengenai kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) dan alur SIHALAL.Pendampingan Gratis: Fasilitas pendampingan proses produk halal oleh Pendamping PPH (P3H).
Program SEHATI merupakan Sosialisasi kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan kriteria proses produksi sederhana.Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat per 18 Oktober 2026. Sesuai dengan ketentuan penahapan, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, meliputi Makanan dan minuman.
Termasuk Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan-minuman.Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.Kosmetik dan produk kimiawi.Produk rekayasa genetik. Barang gunaan (seperti sandang, kain, dan alat kesehatan).Informasi lebih lanjut dan pendaftaran secara mandiri dapat diakses melalui situs resmi BPJPH Halal Go Id atau melalui portal sistem informasi halal di PTSP Halal. (Riezcky)






