Uncategorized

Saring Figur Terbaik, Pemdes Muntai Matangkan Regulasi Penjaringan Sekretaris Desa

8
×

Saring Figur Terbaik, Pemdes Muntai Matangkan Regulasi Penjaringan Sekretaris Desa

Sebarkan artikel ini

Bengkalis,NUANSA POST

Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muntai menggelar rapat dinas strategis guna membahas rancangan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Agenda krusial ini berlangsung di Kantor BPD Desa Muntai pada Rabu (1/7/2026) pagi, dipimpin langsung oleh Ketua BPD, Muhammad Rizal, beserta jajaran fungsionaris.

Pertemuan ini digelar sebagai respons cepat sekaligus langkah konstitusional pemerintah desa pasca wafatnya Sekretaris Desa (Sekdes) Muntai definitif, almarhum Arwin, S.A.P. Guna menjaga stabilitas pelayanan publik dan roda administrasi, jabatan Sekdes saat ini diisi oleh Saudara Kamil selaku Pelaksana Tugas (Plt.). Pembahasan Perkades hari ini menjadi fondasi awal untuk memulai transisi menuju pengisian jabatan Sekdes definitif yang baru.

Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa penyusunan Perkades ini merujuk pada landasan hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut Nurin, regulasi di tingkat desa harus diperkuat agar panitia penjaringan yang dibentuk nantinya memiliki payung hukum yang kokoh, objektif, dan berkepastian hukum.

“Kepergian almarhum Bapak Arwin, S.A.P. merupakan kehilangan besar bagi kita semua. Kami sangat berterima kasih kepada Saudara Kamil yang telah mendedikasikan waktu serta tenaganya untuk mengisi kekosongan selaku Plt. Namun, pelayanan jangka panjang tetap memerlukan pejabat definitif. Pembahasan bersama BPD ini memastikan bahwa proses suksesi pengisian jabatan Sekretaris Desa berikutnya berjalan transparan, jujur, adil, dan akuntabel sesuai regulasi,” ujar Muhammad Nurin.

Dalam rancangan Perkades yang dibahas, regulasi mengatur secara ketat seluruh tahapan seleksi. Mulai dari pembentukan panitia yang melibatkan unsur perangkat desa, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Desa, LPMD, dan Tokoh Masyarakat.

Selain itu, dokumen ini juga mempertegas sejumlah kriteria mutlak bagi para calon, antara lain: Batas Usia Minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, Keahlian Teknis Mampu mengoperasikan komputer (khususnya Microsoft Office), Kompetensi Utama Menguasai tata kelola administrasi serta memahami dengan baik regulasi dan peraturan perundang-undangan tentang desa, Wawasan Lokal Memiliki pemahaman mendalam terhadap adat istiadat Melayu Riau setempat.

Di sisi lain, BPD Desa Muntai menyambut baik inisiatif cepat dari Pemerintah Desa dan mengapresiasi kinerja jajaran pemerintahan di bawah Plt. Sekdes Kamil. Dalam forum tersebut, BPD memberikan sejumlah masukan konstruktif agar materi ujian penyaringan—yang meliputi ujian tertulis, wawancara, dan uji kompetensi komputer—benar-benar mampu menyaring figur yang berintegritas, cakap administrasi, serta andal dalam komunikasi Musyawarah Desa.

Rapat pleno pembahasan Perkades ini berjalan dengan tertib dan menghasilkan kesepahaman bersama. Setelah proses finalisasi dan sinkronisasi selesai, Peraturan Kepala Desa tersebut akan segera diundangkan dalam Berita Desa. Dengan demikian, kepanitiaan penjaringan dapat langsung dibentuk untuk membuka pendaftaran secara resmi bagi putra-putri terbaik Desa Muntai. (Rian Sumarlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *