Garut, NUANSA POST
Lurah Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Agus Kusnadi, S.E., menegaskan bahwa pengelolaan Dana Kelurahan di Kelurahan Pakuwon kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta hasil musyawarah masyarakat. Menurutnya, seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program dilakukan melalui musyawarah berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, hingga ditetapkan di tingkat kelurahan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Agus menjelaskan, pelaksanaan Dana Kelurahan mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Pada tahun ini, Kelurahan Pakuwon menerima alokasi Dana Kelurahan sebesar Rp800 juta yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta program pemberdayaan masyarakat. Ia menegaskan tidak terdapat praktik pembagian persentase ataupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut karena seluruh kegiatan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas), terdokumentasi dengan baik, serta diawasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa seiring meningkatnya kualitas infrastruktur di sejumlah wilayah, pemerintah kelurahan kini mengarahkan pemanfaatan Dana Kelurahan pada penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal di setiap RW. Pemerintah mendorong pemetaan potensi unggulan masing-masing wilayah yang kemudian didukung melalui pelatihan, pendampingan, bantuan peralatan usaha, hingga penguatan pemasaran agar mampu melahirkan usaha yang berkelanjutan dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga. Program Sapa Nyapak Warga juga terus dijalankan sebagai wadah menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi mengenai pengembangan UMKM.
Ketua Pokmas Kelurahan Pakuwon, Uun Prinawati, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan Dana Kelurahan selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku dan dilaksanakan secara terbuka. Menurutnya, setiap program pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat disusun melalui musyawarah yang melibatkan seluruh Ketua RW sehingga seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada masyarakat. Pokmas juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan serta unsur kewilayahan dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
Uun menambahkan, Pokmas saat ini turut memprioritaskan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat, mulai dari RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna hingga unsur kemasyarakatan lainnya. Selain itu, dilakukan pendataan dan pemetaan potensi ekonomi di setiap RW sebagai dasar penyusunan program pemberdayaan yang diharapkan mampu melahirkan kelompok usaha mandiri, memperkuat perekonomian warga, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, perwakilan Ketua RW yang hadir menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar dinilai tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Menurutnya, pelaksanaan program Dana Kelurahan selama ini telah berjalan sesuai prosedur melalui koordinasi antara pemerintah kelurahan, Pokmas, dan para Ketua RW. Ia menilai penggunaan istilah “bancakan” dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap aparatur kewilayahan, sehingga para Ketua RW berencana menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku untuk meminta klarifikasi sekaligus mengetahui dasar dan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.
Perwakilan Ketua RW juga menegaskan bahwa berbagai program Dana Kelurahan telah memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal itu terlihat dari tingginya partisipasi dan swadaya warga dalam mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan. Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan pandangan dari sebagian kecil pihak, secara umum masyarakat memberikan dukungan terhadap program-program yang telah dilaksanakan karena dinilai membawa dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan warga.(JANG NAGA)***






