JAKARTA – Andri Chairizal (56) warga yang tinggal di Jalan Asgo, Kelurahan Rambutan, menjadi korban penganiayaan sekelompok preman di wilayah Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jum’at (14/8/2026) malam.Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada dan muka, terdapat juga luka robek di bagian kepala.
Kejadian ini berawal ketika korban sedang beristirahat di taman Pasar Rebo, kemudian tiba-tiba di datangi orang tak dikenal, sambil menunjuk-nunjuk ke arahnya.
“Saat saya tanya kenapa bang, pelaku kemudian berucap ‘kamu mau ngetest saya’. Setelah itu, tiba-tiba dia memukul saya, karena takut saya pun pergi menghindar,” kata korban.
Melihat korban pergi, pelaku tak tinggal diam, mengejar dan kembali melayangkan pukulan membabi buta. Andri sempat membela diri, namun datang teman-teman pelaku, beringas ikut mengeroyok, perkelahian tak seimbang pun terjadi. Andri pun terkapar di tangan kelompok preman.
Saat ini kasus penganiayaan berat tersebut ditangani Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Berdasarkan laporan korban pada Sabtu (15/8/2026), dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 468 penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
“Keluarga berharap polisi kerja cepat dan segera menangkap pelaku,” ujar anak korban, saat ditemui di Mapolsek Ciracas.






