Bengkalis-NUANSA POST
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Provinsi Riau, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode Semester I 2025 hingga Juli 2026 dengan total nilai mencapai Rp5.991.892.259,01 Agustus 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan langkah Bea Cukai dalam memutus peredaran barang ilegal dan selundupan, sekaligus melindungi masyarakat serta menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Bengkalis memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1.772.794.602.Barang yang dimusnahkan antara lain sebanyak 662 unit telepon genggam bekas merek Apple (iPhone) dengan nilai Rp4.122.417.097.Selain itu, terdapat 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau 101,52 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 98 jenis barang ilegal lainnya.
Barang ilegal lainnya yang turut dimusnahkan berupa pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, kasur, karpet, kosmetik tanpa izin edar BPOM, rokok elektrik, serta berbagai peralatan elektronik bekas dengan nilai Rp1.869.475.162.Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi pasar, pengawasan terminal feri penumpang, dan kegiatan pengawasan kepabeanan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau Dwijo Muryono mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.”Jika barang ilegal itu beredar tentu merugikan bangsa negara dan masyarakat,” kata Dwijo.
Ia menjelaskan sebagian barang yang ditindak bukan merupakan barang yang pengaturannya berada langsung di bawah Bea Cukai, melainkan menjadi kewenangan kementerian atau lembaga lain.
Karena itu, menurut dia, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat keamanan, instansi terkait, pemerintah daerah, dan media.”Semua punya andil. Kami berharap sinergi ini makin diperkuat ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal. Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni melalui Staf Ahli Johansyah mengajak seluruh pihak memperkuat upaya pencegahan, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.
“Kami apresiasi tegasnya tindakan Bea Cukai. Mari kita tingkatkan kolaborasi tak hanya bertindak saat kejadian (kuratif), tapi perkuat pencegahan (preventif),” katanya.
Dwijo menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keluar-masuk barang pabean.Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi.”Sinergi pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah barang selundupan yang merugikan negara dan rakyat,” ujarnya.( RIAN SUMARLIN )***






