Uncategorized

Proyek Pengaman Pantai Ketapang Pulau Rupat, Kejaksaan Negeri Bengkalis Memanggil Pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau

11
×

Proyek Pengaman Pantai Ketapang Pulau Rupat, Kejaksaan Negeri Bengkalis Memanggil Pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau

Sebarkan artikel ini

Kab Bengkalis –NUANSA POST.

Diduga kuat terindikasi korupsi pembangunan pengaman pantai Sungai Ketapang Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis  tahun anggaran 2023-2024.” diusut Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Terungkapnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Berngkalis, ketika media ini melakukan konfirmasi kepada Kasi Sumberdaya Air Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. melalui sambungan telp. Kasi SDA PUPR-PKPP PUPR Riau, mengatakan terkait masalah proyek pembangunan pengaman Pantai Ketapang Rupat, tidak ada masaalah, sudah diproses oleh Kejaksaan Negeri bengkalis. ucapnya, sambil mengirim PDF Salinan Bukti surat panggilan dari Kejaksaan Bengkalis.

Berdasarkan surat printah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis nomor PRIN-946/L.4.13/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026. Yang dikirim Kasi SDA PUPR Riau  Kepada media.” Dalam surat panggilan/undangan dari Kejari Bengkalis. Agar meminta membawa dokumen dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pengaman pantai Ketapang Tahun anggaran 2023-tahun 2024 di Kecamatan Rupat Kab. Bengkalis tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan media ini dilapangan dari awal pelaksanaan pembangunan pengaman pantai Ketapang desa sungai cingam Kec.Rupat. dari awal pelaksanaan dilangan dinilai dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi kontrak kerja. dan banyak menghilangkan volume item pekerjaan. Seperti Pekerjaan Galian Pondasi, tidak dilakukan oleh rekanan, Volume cerocok dalam RAB. Ukuran 15-10 cm Panjang 4-6, sementara yang dilaksanakan dilapangan ukuran cerocok bervariasi, mulai 05-7-10 cm. kemudian penyusunan batu diduga dikerjakan asal jadi saja. Sehingga akibat pekerjaan yang tidak memenuhi standarisasi/spesifikasi kondisi pembangunan pengaman pantai Ketapang tersebut sangat memprihatinkan dan tidan bermanfaat, bahkan saat ini sudah mulai tertimbun pasir.

Menurut sejumlah masyarakat Pulau Rupat yang setiap hari berkunjung diwisata pantai Ketapang yang juga termasuk lokasi proyek pembangunan pengaman Pantai Ketapang, yang namanya tidak mau ditulis mengatakan,” proyek ini dinilai hanya dilahan bisnis oleh rekanan kontraktor dan pihak dinas PUPR Riau.,” dari awal pelaksanaan pembangunan pengaman pantai Ketapang ini kita melihat kecurangan terhadap pelaksaan proyek ini.

Menurut pengamatan kami Penahan Ombak  tersebut terlalu mempet ke pantai atau sekitar 50 Meter dari pantai sehingga tidak maksimal dan efektif untuk menahan  ombak dan sebagai destinasi wisata, akan menghalangi pemandangan ke indahan laut,Kami menduga bahwa penentuan titik koordinat pembangunannya  tidak tepat sehingga fungsinya tidak efektif dan tidak mempercantik Objek wisata,” selain hal tersebut kami menduga penyusunan batu tidak sesuai gambar, terutama kualitas batu kebanyakan batu kuning yang gampang/mudah pecah, sedangkan ukurannya diduga tidak sesuai Spesifikasi sebagaimana syarat sayarat umum kontrak (SSUK) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Terkait masalah tersebut diharapkan keseriusan pihak penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kapolda Riau, agar melakukan pengusutan sesuai hukum yang berlaku, karena saya yakin volume dan bahan material proyek pembangunan pengaman pantai Ketapang tidak sesuaian spek dan gambar. ungkap warga Rupat dengan kesal.

Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, melalui Kasi PIDSUS Kejari Bengkalis, namun sayangnya meskipun media ini sudah berkali-kali telpon Kasi Pidsus Kejari Bengkalis tidak  menjawab, begitu juga konfirmasi melalui pesan Whatssapp tetap tidak ditanggapi.  (M SYOPRI)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *