Uncategorized

Tak Sampai Sepekan, Polisi Ungkap Sosok di Balik Penelantaran Bayi di Perkebunan Ligung

16
×

Tak Sampai Sepekan, Polisi Ungkap Sosok di Balik Penelantaran Bayi di Perkebunan Ligung

Sebarkan artikel ini

Majalengka–NUANSA POST.

Misteri penemuan bayi laki-laki yang ditemukan warga di kawasan perkebunan Blok Manis, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, akhirnya terungkap. Hanya dalam waktu kurang dari satu pekan, jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (8/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.
Kasus ini bermula pada Selasa pagi, 1 September 2026. Sekitar pukul 09.00 WIB, seorang buruh tani yang sedang mencari rumput di kawasan perkebunan menemukan sebuah bungkusan berbahan kain yang diletakkan di lokasi tersebut.
Kecurigaan muncul ketika bungkusan yang disebut berupa rok berwarna hitam itu diperiksa. Di dalamnya ternyata terdapat seorang bayi laki-laki yang masih hidup. Kondisinya cukup memprihatinkan karena tubuh bayi tersebut masih berlumuran darah.
Buruh tani itu kemudian membawa bayi ke rumah untuk dibersihkan. Setelah itu, kejadian tersebut dilaporkan kepada perangkat desa sebelum bayi dibawa ke Puskesmas Panongan, Kecamatan Jatitujuh, untuk memperoleh penanganan medis.
Berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan, bayi tersebut memiliki panjang tubuh sekitar 44 sentimeter dan berat 2,1 kilogram.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang meninggalkan bayi tersebut di area perkebunan. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres Majalengka menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, proses persalinan terjadi pada Selasa sekitar pukul 05.00 WIB. Anak tersebut disebut melahirkan dengan bantuan seorang temannya.
Setelah bayi lahir, tali pusar kemudian dipotong. Bayi selanjutnya dibungkus menggunakan pakaian berupa celana dan rok berbahan kain berwarna hitam.
Sekitar pukul 06.30 WIB, bayi tersebut kemudian dibawa dan ditinggalkan di kawasan perkebunan yang berada di wilayah Desa Beber.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara hati-hati dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang berhadapan dengan hukum merupakan anak, maka seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip dan mekanisme peradilan pidana anak,” kata AKBP M Aldy Sulaiman.
Ia menegaskan, selama proses hukum berlangsung, pendampingan dan pembimbingan khusus akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong rok berwarna hitam yang digunakan untuk membungkus bayi serta satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan medis.
Perkara ini diproses dengan sangkaan tindak pidana penelantaran orang atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Untuk saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami tetap mengutamakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kapolres Majalengka.(SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *