Majalengka–NUANSA POST.
Peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Majalengka. Dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap empat perkara dengan mengamankan empat orang tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang 1 hingga 14 September 2026 dan mencakup sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka, yakni Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaeman menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026).
Dari empat perkara tersebut, dua kasus berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas. Sementara dua perkara lainnya masuk dalam kategori narkotika, masing-masing berupa sabu dan tembakau sintetis.
Empat tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki. Mereka masing-masing berinisial AP (27), D alias S (26), SEM (25), dan CN (38).
AP dan CN diduga terlibat dalam perkara peredaran obat keras. Sementara D alias S diamankan dalam perkara narkotika jenis sabu, sedangkan SEM diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.
Ratusan Obat dan Puluhan Gram Narkotika Disita
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 761 butir obat keras atau obat bebas terbatas, 2,33 gram sabu, serta 80,53 gram tembakau sintetis.
Polisi juga mengungkap pola transaksi yang digunakan para tersangka. Beberapa transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel dengan bantuan titik lokasi atau peta. Selain itu, terdapat pula transaksi secara langsung dengan metode cash on delivery (COD).
Cara tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses penyerahan barang sekaligus menyamarkan aktivitas para pelaku.
Terancam Hukuman hingga Belasan Tahun
Atas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, para tersangka dijerat ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana ketentuan pidana yang disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara tersangka dalam perkara sabu dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Untuk perkara narkotika tersebut, ancaman pidananya sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers mencapai minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, disertai denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan empat perkara tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Majalengka dalam menekan peredaran narkotika serta obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Kepolisian pun terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang diduga terlibat dalam distribusi barang terlarang tersebut guna mencegah peredarannya semakin meluas di tengah masyarakat. (Siti Aminah)






