Majalengka

Bangun Ekosistem Halal, Bupati Eman Suherman Siapkan Surat Edaran untuk UMKM Majalengka

16
×

Bangun Ekosistem Halal, Bupati Eman Suherman Siapkan Surat Edaran untuk UMKM Majalengka

Sebarkan artikel ini

Majalengka–NUANSA POST.

Pemerintah Kabupaten Majalengka terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas melalui penguatan sertifikasi halal.Langkah tersebut mendapat dukungan langsung dari Bupati Majalengka Eman Suherman yang berkomitmen membangun ekosistem halal di Kabupaten Majalengka.

Eman mengatakan, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas sekaligus memperkuat daya saing produk yang dihasilkan pelaku UMKM.”Kami ingin membangun ekosistem halal di Majalengka dan menaikkan UMKM agar naik kelas melalui berbagai tahapan termasuk sertifikasi halal,” kata Eman, Kamis (17/9/2026).

Komitmen itu disampaikan Eman saat menerima audiensi Kartika Halal Center Majalengka yang menaungi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Arham dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kartika.

Dalam audiensi tersebut, Eman juga menyatakan Pemkab Majalengka akan menyiapkan surat edaran sebagai salah satu instrumen untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.

Surat edaran tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penguatan koordinasi perangkat daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan proses sertifikasi halal.

Melalui sinergi pemerintah daerah dengan BPJPH, LPH, LP3H dan pelaku usaha, Eman berharap semakin banyak produk UMKM Majalengka yang memiliki sertifikasi halal dan mampu berkembang ke pasar yang lebih luas.

Asisten Daerah (Asda) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, Ida Heriyani, mengatakan dukungan Bupati Eman terhadap program tersebut sangat kuat.

“Bupati sangat mendukung penuh, dan berkomitmen untuk memfasilitasi proses produk halal para pelaku usaha, baik dari sisi regulasi maupun koordinasi antar-OPD yang terkait,” kata Ida.

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026

Percepatan sertifikasi halal menjadi semakin penting karena pemerintah akan memberlakukan tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk mulai 18 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung hingga 17 Oktober 2026.

36.782 UMKM Sudah Bersertifikat Halal

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, terdapat sekitar 74.691 pelaku UMKM di Kabupaten Majalengka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.782 UMKM telah memiliki sertifikat halal.

Data tersebut menunjukkan masih terdapat puluhan ribu pelaku UMKM yang perlu terus didorong dan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka Solehudin mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong agar semakin banyak pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu bagian dari proses UMKM untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas kepercayaan konsumen.

Dengan jumlah pelaku UMKM yang mencapai puluhan ribu, percepatan sertifikasi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendamping dan pelaku usaha.

Bangun Ekosistem Halal Majalengka

Pemkab Majalengka selanjutnya akan memperkuat koordinasi antar-OPD agar program sertifikasi halal dapat berjalan lebih terarah.

Perangkat daerah yang berkaitan dengan UMKM, perdagangan, perindustrian dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat mengambil peran dalam sosialisasi, pendataan maupun fasilitasi pelaku usaha.

Bagi Pemkab Majalengka, penguatan sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administrasi. Program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem halal sekaligus mendorong produk lokal Majalengka memiliki kualitas dan daya saing yang semakin kuat.

Difasilitasi Lengkap

Kartika Halal Center Siap memberikan layanan pendampingan halal, termasuk juga nanti pembuatan NIB untuk para pelaku UMKM.

Ketua LP3H Kartika Alan Barok, didampingi  Ade Rahmat dan Dani Miharja, turut memaparkan perkembangan pendampingan sertifikasi halal di Majalengka.

Alan menyampaikan, pihaknya selama ini aktif mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, termasuk melalui program sertifikasi halal gratis. Lebih dari 4.700 pelaku usaha di Majalengka telah mendapatkan pendampingan hingga memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI BPJPH.

Dani menambahkan, dukungan pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pendampingan, mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum tersertifikasi.”Kami berharap sinergi ini bisa mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Majalengka,” ujar Dani.

Dalam audiensi tersebut juga hadir Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat Imam Mutawakkil, serta perwakilan perangkat daerah terkait.(SITI AMINAH).****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *