Uncategorized

DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Perubahan 2026, Pembahasan Badan Anggaran Disetujui Aklamasi

10

SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran sekaligus persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ke-enam, masa persidangan pertama, tahun persidangan 2026 itu digelar pada Rabu, 30 September 2026. Agenda pengesahan APBD Perubahan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan anggaran daerah setelah sebelumnya melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., selaku pimpinan sidang membuka rapat setelah memastikan forum memenuhi kuorum. Dalam daftar absensi, menjadi dasar terpenuhinya kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan secara resmi dan terbuka untuk umum.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil kerja terkait proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum rancangan keputusan mengenai APBD Perubahan disahkan.

Setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait, Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyepakati sejumlah perubahan dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan APBD Perubahan 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sekaligus tetap diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Laporan tersebut dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD yakni Noli Sugiharto, S. Psi.
Dalam hasil pembahasan Banggar bersama TAPD, total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.123.703.571.699. Angka tersebut bertambah Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp204.699.931.188 dan pendapatan transfer sebesar Rp919.003.640.511. Komposisi tersebut kembali memperlihatkan bahwa struktur pendapatan Kepulauan Meranti masih lebih banyak ditopang oleh dana transfer dibandingkan kemampuan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri.

Di sisi belanja, Banggar dan TAPD menyepakati total belanja daerah sebesar Rp1.126.121.071.979. Nilai tersebut mengalami pengurangan sebesar Rp36.298.679.476 dibandingkan APBD murni.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp931 miliar lebih, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp500 juta, serta belanja transfer sebesar Rp104 miliar lebih. Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp2.417.500.279.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp2.661.967.700 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dalam struktur pembiayaan tersebut juga tercantum SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp244.467.421. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp2.661.967.700 digunakan untuk menutup defisit pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Namun, di balik angka-angka yang telah disepakati tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah, terutama terkait kemampuan pendapatan dan kualitas belanja.

Banggar secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar target pendapatan dalam APBD Perubahan 2026 disusun secara realistis berdasarkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat dicapai.

Tidak hanya menetapkan target, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan optimalisasi PAD. Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data objek pajak, serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.

Catatan tersebut menjadi penting karena kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan sangat bergantung pada kepastian penerimaan. Semakin realistis target pendapatan disusun, semakin terukur pula kemampuan pemerintah daerah dalam menetapkan program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD.

Pada sisi belanja, Banggar meminta agar anggaran diarahkan kepada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Sementara belanja yang dinilai kurang prioritas diminta untuk dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan dasar dan program strategis.

Banggar juga menekankan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan sosial masyarakat. Seluruh kebutuhan tersebut diminta tetap disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk sektor infrastruktur, perubahan anggaran diminta benar-benar didasarkan pada skala prioritas, kesiapan pelaksanaan serta kemampuan keuangan daerah. Kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran juga diminta dipastikan dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penggunaan SiLPA juga menjadi perhatian Banggar. DPRD meminta agar pemanfaatannya dilakukan secara cermat, transparan dan sesuai dengan peruntukannya serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dengan menghindari pengeluaran yang tidak mendesak. Setiap rupiah anggaran diharapkan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Persoalan penyerapan anggaran juga menjadi perhatian. Banggar meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, terutama program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan.

Dalam rekomendasinya, Banggar juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi, serta memprioritaskan anggaran bagi program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Setiap program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2026 juga diminta memiliki indikator kinerja dan target yang jelas. Koordinasi antara TAPD dan perangkat daerah perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih program dan kegiatan.

Banggar selanjutnya meminta pemerintah daerah mengevaluasi kegiatan yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah dan mengambil langkah penyelesaian terhadap berbagai kendala pelaksanaannya. Pengawasan internal juga perlu diperkuat untuk mencegah kesalahan administrasi, pemborosan maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Selain itu, rekomendasi Banggar menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tindak lanjut tersebut diselesaikan secara tepat waktu.

Kualitas perencanaan dan penganggaran juga diminta diperkuat agar terdapat keselarasan antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat dibandingkan belanja yang kurang prioritas.

Banggar juga menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus bertanggung jawab terhadap pencapaian target program dan kegiatan. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan, perangkat daerah diminta memberikan penjelasan secara terbuka.

Dalam rekomendasi lainnya, Banggar meminta agar bantuan keuangan untuk tenaga guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tetap dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banggar juga meminta Pemerintah Daerah menyepakati dan melaksanakan hal-hal yang telah diputuskan DPRD sebagai hasil kerja Badan Anggaran. Catatan dan rekomendasi tersebut ditegaskan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan dan pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, pengesahan APBD Perubahan 2026 tidak hanya menghasilkan angka baru dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Di dalamnya terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang secara tegas diberikan Banggar kepada pemerintah daerah, mulai dari memastikan target pendapatan lebih realistis, meningkatkan PAD, mengefektifkan belanja, mempercepat penyerapan hingga memperkuat pengawasan.

Banggar berharap seluruh catatan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan APBD Perubahan 2026 sekaligus dalam pelaksanaannya hingga akhir tahun anggaran. Sinergi DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu membuat pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Ketua DPRD yang didampingi Wakil Ketua yakni Ardiansyah dan Antoni Shidarta kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir apakah laporan Banggar terhadap RAPBD Perubahan 2026 dapat diteruskan ke tahap pengesahan. Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Setelah laporan Banggar disetujui, pimpinan sidang melanjutkan agenda dengan membacakan rancangan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.

Rancangan keputusan tersebut kemudian kembali dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD. Dalam forum paripurna, anggota dewan secara aklamasi menerima dan menyetujui rancangan keputusan untuk disahkan menjadi keputusan DPRD.

Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Setelah itu, rapat paripurna memasuki agenda pendapat akhir Bupati Kepulauan Meranti terhadap persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan keberhasilan menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai hasil dari komitmen dan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati AKBP (Purn) H Asmar. Dikatakannya, pemerintah daerah menilai proses pembahasan yang telah dilalui menjadi bagian penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.

Keberhasilan menyusun dan menuntaskan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disebut merupakan capaian yang patut disyukuri. Proses tersebut dinilai lahir dari komitmen, pemikiran dan kerja keras bersama untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berada pada jalur yang telah ditetapkan.

Selain itu, proses tersebut menjadi gambaran terjaganya kesepahaman antara pemerintah daerah sebagai unsur eksekutif dan DPRD sebagai unsur legislatif dalam menyusun arah kebijakan anggaran daerah.

Dalam penyusunannya, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil dari berbagai penyesuaian kembali Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah. Penyesuaian tersebut disusun dengan mengacu pada keterpaduan dan penyelarasan antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara kepala daerah dan DPRD.

Penyesuaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga berpedoman pada empat pilar utama. Pertama, penajaman prioritas daerah dengan menyelaraskan alokasi anggaran terhadap target pembangunan utama sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD 2026.

Kedua, optimalisasi kapasitas fiskal melalui upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengukur kestabilan ruang fiskal daerah secara lebih terukur.

Ketiga, efektivitas dan efisiensi belanja dengan memprioritaskan anggaran pada program-program strategis yang memberikan dampak serta manfaat nyata secara langsung kepada masyarakat.

Keempat, keseragaman kebijakan dengan memastikan adanya sinergi dan keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga kebijakan pemerintah pusat.

Dengan landasan tersebut, postur APBD Perubahan 2026 diharapkan dapat mencerminkan integrasi berbagai kebijakan pembangunan daerah. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk menjalani proses evaluasi. Tahapan tersebut menjadi bagian sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, para ketua fraksi, Banggar serta seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam proses pembahasan perubahan anggaran.

Dedikasi dan kecermatan DPRD dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menuntaskan pembahasan perubahan anggaran tersebut. Apresiasi serupa juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh pimpinan perangkat daerah yang dinilai telah bekerja secara sigap dan kolaboratif selama proses penyusunan.

Pemerintah daerah mengakui bahwa pembahasan anggaran tidak terlepas dari pertukaran gagasan, perbedaan pandangan serta berbagai masukan kritis dari legislatif. Namun, dinamika tersebut dipandang sebagai bagian dari proses pembahasan yang sehat untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik.

“Semua itu merupakan dinamika yang sehat dan niat tulus kita bersama untuk memberikan hasil terbaik. Untuk itu, apabila terdapat kekurangan atau hal yang kurang berkenan selama proses tersebut, kami setulus hati menyampaikan permohonan maaf,” kata Asmar.

Kini, setelah Ranperda Perubahan APBD 2026 mendapatkan persetujuan bersama, perhatian pemerintah daerah beralih pada tahap pelaksanaan. Terlebih, waktu yang tersisa dalam Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.

Keberhasilan perubahan APBD tersebut dinilai tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasan dan pengesahannya, tetapi juga oleh kecepatan, ketepatan serta disiplin perangkat daerah dalam menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan.

Perangkat daerah terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut di lapangan setelah seluruh tahapan regulasi selesai. Dengan demikian, anggaran yang telah disepakati dapat segera diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak berhenti pada tuntasnya proses administrasi dan pengesahan, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

Rangkaian proses tersebut menandai berakhirnya pembahasan formal DPRD terhadap APBD Perubahan 2026 dalam rapat paripurna. Setelah pendapat akhir bupati disampaikan, pimpinan DPRD menyatakan seluruh agenda rapat telah selesai dilaksanakan.

Dalam penutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan merupakan bagian dari amanah dalam pengelolaan anggaran daerah. Pesan tersebut juga tercermin dalam syair yang dibacakan dalam dokumen rapat, yang menekankan pentingnya anggaran sebagai amanah rakyat serta perlunya APBD yang transparan, adil dan berkualitas. (Michael)

Exit mobile version