Uncategorized

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Kekerasan Bersama di Muka Umum yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

21
×

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Kekerasan Bersama di Muka Umum yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Lobby Polres Tasikmalaya Kota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial F (40), yang berprofesi sebagai pengamen, meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial F (33), A (27), dan D (31).

Dari hasil pengungkapan perkara, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sebanyak enam barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal yang dipersangkakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana penjara paling lama 5 tahun.(***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *