Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 14.50 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing, yaitu CK sebagai eksekutor, D sebagai joki, dan OC sebagai penadah.
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan lima barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta, sesuai dengan ketentuan pasal yang dipersangkakan.(****
