Tasikmalaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi selama periode September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 6 kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi, dengan total 11 tersangka serta 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 144,28 gram, narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila dengan berat bersih 120,98 gram, serta 7 butir pil ekstasi. Selain itu, diamankan obat sediaan farmasi berupa 1.199 butir Tramadol, 1.368 butir Double Y, 260 butir Trihexyphenidyl, 672 butir Hexymer, dan 191 butir obat sediaan farmasi tanpa merek, serta 4 buah timbangan digital.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan jenis perkara yang diungkap, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk perkara obat sediaan farmasi, dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(***






