Uncategorized

Diduga Ada Pengusaha Tempe Ilegal Di Desa Wonosari kecamatan Bengkalis, Ketua DPD PW MOI Kab Bengkalis Dalam Waktu Dekat Siap Laporankan Ke Dinas DLH .

16

Bengkalis,-NUANSA POST

Desa Wonosari yang penuh di balik cerita diduga ada Pengusaha tempe ilegal yang berinisial C.H bersifat cuek sahaja membuang limbah tempe berbau busuk yang menyengat hidung di sembarangan tempat di wilayah lingkungan RT 02 RW 09 dusun tanjung sari wonosari tengah desa wonosari di kecamatan Bengkalis ,
kabupaten Bengkalis ,
provinsi Riau berdasarkan visual foto limbah tempe yang telah di konfirmasi langsung kelokasi nya kepada pihak yang bersangkutan inisial C.H yang di duga pemilik pengusaha tempe ilegal pada hari minggu tgl 4 oktober 2026 di desa Wonosari .

Sehubungan dengan ini Jumadi selaku tua DPD PW MOI kab Bengkalis bersuara kepada sejumlah rekan – rekan media agar trans serta turut ke lokasi guna cek and di cek kebenaran/ faktanya di lapangan terkait pembuangan limbah dan pembiaran limbah yang diduga berasal dari pengusaha tempe .

Terkait pembiaran pembuangan limbah yang sembarangan tempat tersebut Jumadi juga mengatakan berdasarkan ketentuan yang telah di tetap kan oleh pemerintah melalui dinas DLH.

Setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengelolaan air limbah ( IPAL) yang berfungsi dengan baik serta harus memiliki sejumlah dokumen yang di lengkapi penuh dengan izin salah satu contohnya izin lingkungan ‘ disini Jumadi juga mengatakan telah menyampai hal tersebut di atas ke pihak ujung tombak pemerintah yaitu RT ,RW setempat bahkan sampai ke kantor desa Wonosari pada Senin 5 Oktober 2026 bertemu langsung kepada aparatur desa Wonosari ( sekdes ) jumadi mengajukan keberatan tentang adanya pengusaha tempe yang berada di lingkungan tersebut karena di anggap tidak layak dengan keberadaan nya di tengah lingkungan beraktifitas dengan prodak pengusaha tempe yang sudah membuang limbah kedua kali nya di parit pembatas lingkungan.

Dengan sembarang tempat membuang limbah dan bermotif adanya pembiaran sementara tempat usaha tempe tersebut berlokasi di tengah lingkungan warga masyarakat RT 02 /RW 09 Dusun tanjung sari Desa Wonosari kecamatan Bengkalis.

Jumadi berharap kepada instansi terkait DLH , dinas Perizinan serta perindustrian dan juga dinas kesehatan agar dapat untuk meninjau langsung ke lokasi pembuangan limbah yang di duga limbah B3 bahan berbahaya beracun yang berbau sangat busuk dan sangat menggangu kesehatan pencemaran udara bagi warga sekitar “,

Agar jelas peraturan itu terpublikasi sejauh mana tentang keberadaan perizinan bagi pengusaha tempe yang ada di Bengkalis kerap meresahkan warga tentang limbahnya yang berbau busuk itu agar pihak dinas yang terkait dapat melakukan verifikasi pengambilan Sempel limbah dan memberikan sanksi kepada pengusaha tempe tersebut.

Berhubung batas pengelolaan limbah B3 dan domestik berdasarkan regulasi lingkungan hidup yang di awasi oleh dinas DLH kabupaten Bengkalis

Disamping itu agar dinas DLH kabupaten Bengkalis menegaskan terkait izin lingkungan yang berhubungan dengan limbah pengusaha seperti limbah B3 limbah ini sama sekali tidak boleh di buang ke media lingkungan , parit, sungai, atau pun tanah terbuka milik masyarakat.

Jumadi juga mengatakan banyak dugaan pelanggaran bagi pengusaha tempe yang diduga tak jelas legalitasnya agar pemerintah kabupaten Bengkalis dapat meninjau serta memverifikasi kelayakan domisili tempat usaha tersebut di lingkungan dengan berdasarkan lokasi yang kecil berukuran kaplingan
15 X 25 M2 pertanyaan nya apakah itu layak ?

Sementara pemerintah berwenang melakukan pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi yang memiliki izin dan bagai mana pula jika yang tidak memiliki izin ?

Berdasarkan sanksi pidana lingkungan hidup Undang – Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH ) dumping pembuangan limbah tanpa izin pasal 104 : di ancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 milyar dan jika pelanggaran baku mutu limbah tersebut dengan sengaja di lakukan dan menyebab kan orang lain mati/ luka berat pasal 98 – 99 di ancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milyar .

Media ini juga berharap kepada pemerintah setempat masalah pembuangan limbah berbau busuk yang mencemari lingkungan masyarakat di desa Wonosari kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis ini telah menjadi sorotan memerlukan tindakan cepat karena berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan warga karena tanpa ada tata kelola yang benar tentang limbah yang membusuk itu .( tim )

Exit mobile version