Uncategorized

Masuk Kamar Tengah Malam, Pemuda di Jatitujuh Majalengka Ditangkap Polisi Usai Cabuli Dua IRT

8
×

Masuk Kamar Tengah Malam, Pemuda di Jatitujuh Majalengka Ditangkap Polisi Usai Cabuli Dua IRT

Sebarkan artikel ini

Majalengka–NUANSA POST.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AD (23), warga Desa Biyawat, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan yang menyasar dua orang ibu rumah tangga (IRT) di lokasi dan waktu yang berbeda.

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna H., S.H.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, aksi bejat pelaku terungkap dalam dua insiden berbeda di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh.

Korban berinisial W (43) tengah tertidur lelap di kamar rumahnya sekira pukul 23.00 WIB. Tiba-tiba, korban merasakan ada yang memegang kaki kanannya di bagian betis menggunakan kedua tangan. Korban yang terbangun sontak berteriak “maling-maling”, membuat pelaku panik dan kabur melompati jendela kamar. Akibat pelecehan fisik tersebut, korban sempat mengalami trauma mendalam.

Aksi serupa kembali diulangi pelaku sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kali ini sasaran pelaku adalah korban berinisial U (47). Korban awalnya merasakan ada sesuatu yang digesekkan ke bagian pantatnya dan mengira itu adalah suaminya. Namun, setelah mendengar suara desahan yang tidak dikenal, korban terbangun dan betapa terkejutnya ia mendapati tersangka AD sudah berdiri di sampingnya tanpa mengenakan celana dan celana dalam.

“Saat korban terbangun dan melihatnya, tersangka langsung kabur sambil menenteng celana dan celana dalamnya. Suami korban yang mendengar keributan langsung menyalakan lampu kamar dan menemukan adanya cairan sperma di atas kain seprai,” jelas Kasat Reskrim AKP Udiyanto.

Merasa ketakutan dan mengalami trauma, korban U kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Majalengka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AD masuk ke dalam rumah korban dengan cara menyelinap melalui jendela kamar saat korban tengah tertidur.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 (satu) potong baju warna merah, 1 (satu) potong celana biru garis hitam, dan 1 (satu) potong kain seprai.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka,” tambah AKP Udiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Siti Aminah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *