MERANTI — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas fenomena LGBT yang menjadi perhatian dalam masyarakat. Rapat berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan sosial yang berkaitan dengan perilaku dan pergaulan remaja. Pembahasan mencakup aspek pendidikan, sosial, kesehatan, ketertiban umum, serta pentingnya peran keluarga dalam pembinaan generasi muda.
Dalam rapat itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan khusus terkait persoalan LGBT. Menurutnya, laporan yang selama ini diterima lebih banyak berkaitan dengan persoalan pornografi dan seksual.
Dinas Sosial juga menyarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan persuasif terhadap remaja yang berkumpul di luar rumah apabila situasi dan kondisi memerlukan pembinaan. Pendekatan tersebut diharapkan dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan, Irwanto, SE, menyampaikan bahwa persoalan perilaku dan pergaulan remaja perlu mendapat perhatian sejak dini. Dalam rapat tersebut, ia menyebutkan bahwa persoalan yang menjadi perhatian mulai terlihat pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) belum terlihat secara signifikan.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan mengusulkan penguatan pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk pembentukan tim penanganan di bawah koordinasi kepala sekolah. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat edukasi, pendampingan, serta penanganan siswa sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Dari unsur Satpol PP, Boby Arfiyanda menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti temuan di lapangan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan akan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dari sisi regulasi, perwakilan Bagian Hukum, Bona, menjelaskan bahwa ketertiban umum di Kabupaten Kepulauan Meranti diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Dalam rapat tersebut, disampaikan pula mengenai ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta.
Meski demikian, penerapan sanksi harus mengacu pada pasal yang secara spesifik mengatur perbuatan yang terbukti dilanggar, serta mempertimbangkan prosedur hukum yang berlaku.
Anggota DPRD, Noli Sugiharto, S.Psi., menyoroti pentingnya memperhatikan lingkungan keluarga dan proses tumbuh kembang anak dalam memahami persoalan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, keluarga merupakan salah satu lingkungan penting dalam pembinaan dan pendampingan generasi muda.
Dari sektor kesehatan, Ade Suhartian, SH., MM., menyampaikan bahwa saat ini belum tersedia tenaga psikolog khusus untuk memberikan pendampingan dalam konteks persoalan yang dibahas. Ketersediaan dukungan psikologis tersebut dinilai perlu menjadi perhatian untuk pengembangan layanan ke depan.
Keterbatasan tenaga psikolog juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Penguatan kapasitas tenaga pendidik, termasuk guru Bimbingan dan Konseling (BK), dipandang penting agar pendampingan terhadap siswa dapat dilakukan secara terarah dan sesuai kebutuhan, dengan dukungan tenaga profesional apabila diperlukan.
Dinas Pendidikan turut menyampaikan bahwa sosialisasi kepada orang tua atau wali murid telah menjadi bagian dari upaya pembinaan. Keterlibatan keluarga dinilai penting untuk memperkuat komunikasi dan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Anggota DPRD, Cun Cun, SE., M.Si., mengapresiasi sejumlah masukan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Ia menilai pencegahan persoalan sosial di kalangan remaja membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk melalui edukasi, pembinaan, dan kegiatan pemantauan yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, peran keluarga, tokoh agama, dan masyarakat juga penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Karena itu, pendekatan komunikasi dan pendampingan perlu mendapat perhatian selain penegakan aturan.
Anggota DPRD lainnya, Dr. H. M. Tofikurrohman, S.Pd., SH., M.Si., menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan terkoordinasi. Ia mendorong agar hasil pembahasan dan berbagai masukan dalam rapat disampaikan kepada pimpinan daerah sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, anggota DPRD Nina Surya Fitri, SH., M.Kn., menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ia menilai aturan yang ada perlu dikaji agar upaya pembinaan dan perlindungan terhadap pelajar mendapat perhatian yang memadai. Pengaturan mengenai pembinaan pelajar juga dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan persoalan sosial di kalangan generasi muda.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong penanganan persoalan yang dibahas secara terkoordinasi dengan melibatkan pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat terkait, tokoh agama, dan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mengutamakan edukasi, pendampingan, serta perlindungan terhadap anak dan remaja. Setiap tindak lanjut perlu dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Michael )






