Uncategorized

AKBP Muhammad Aldy Sulaiman Beberkan 18 Kasus Kriminal di Majalengka

9

Majalengka—NUANSA POST.

Polres Majalengka mengungkap 18 perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menyampaikan langsung hasil pengungkapan perkara tersebut dalam press release yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek jajaran. Berbagai perkara berhasil diungkap, mulai dari pencurian, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, kekerasan secara bersama-sama atau genk motor, hingga perkara perlindungan anak dan kekerasan seksual.

Dari 18 perkara tersebut, polisi mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor), serta tiga kasus kekerasan secara bersama-sama/genk motor.

Selain itu terdapat empat kasus perbuatan curang atau penipuan, serta masing-masing satu kasus pencurian biasa, pencurian hewan ternak, penggelapan, perlindungan anak berupa pencabulan, dan kekerasan seksual.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. memaparkan bahwa pengungkapan perkara dilakukan dalam kurun satu bulan berdasarkan laporan polisi yang diterima selama Oktober 2026.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka maupun Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Majalengka. (Siti Aminah)

Exit mobile version