DaerahMajalengkaMitra TNI Polri

Sita 10,5 Sita 10,52 Gram Sabu dan 3.100 Butir Obat, Polres Majalengka Ungkap 12 Perkara

27
×

Sita 10,5 Sita 10,52 Gram Sabu dan 3.100 Butir Obat, Polres Majalengka Ungkap 12 Perkara

Sebarkan artikel ini

Majalengka–-NUANSA POST.

Jajaran Polres Majalengka mengungkap 12 kasus dugaan tindak pidana narkotika, peredaran obat keras tanpa izin, dan psikotropika selama periode 1 hingga 23 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 pria sebagai tersangka.

Pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10/2026). Ia didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., dan Kasat Narkoba AKP Ecep Karniman, S.H.

Berdasarkan data kepolisian, 12 perkara yang ditangani terdiri atas enam kasus narkotika golongan I jenis sabu, lima kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin, serta satu kasus psikotropika.

Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka laki-laki dengan rincian enam tersangka kasus sabu, lima tersangka kasus obat keras, dan satu tersangka kasus psikotropika.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sabu seberat 10,52 gram, sebanyak 3.100 butir obat keras atau obat bebas terbatas, serta 16 butir psikotropika. Petugas juga menyita alat isap sabu, uang tunai Rp1 juta, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Kapolres menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

Dalam pengembangan penanganan kasus, polisi mencatat sejumlah wilayah yang menjadi lokasi perkara, meliputi Kecamatan Banjaran, Cingambul, Rajagaluh, Kasokandel, Majalengka, Maja, Kadipaten, Dawuan, Ligung, Sukahaji, dan Jatiwangi.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis perkara masing-masing. Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait yang tercantum dalam rilis kepolisian. Sementara perkara obat keras dan psikotropika ditangani berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Polres Majalengka menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat serta mencegah dampak penyalahgunaan zat berbahaya, khususnya di kalangan generasi muda.

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Siti Aminah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *