Uncategorized

Publik Menunggu Gebrakan Kejari Lubuklnggau,  Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS  SMKN 3 Lubuklinggau, , 

32
×

Publik Menunggu Gebrakan Kejari Lubuklnggau,  Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS  SMKN 3 Lubuklinggau, , 

Sebarkan artikel ini

Lubuklinggau, NUANSA POST

Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana perjalanan dinas  di SMK Negeri 3 Lubuklinggau tahun anggaran 2024 lalu, sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan ( Sumsel) kembali menuai sorotan publik, karena  hingga saat ini, terkesan mandek” (jalan ditempat) 

Padahal,  sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan ( Sumsel) waktu itu, sempat gencar dan memberikan statement kepada wartawan,  bahwa mereka  tengah melakukan penyelidiikan dan sudah ada beberapa orang sudah dilakukan pemeriksaan,

Terkait  mengenai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai fakta yang dibuat, dan bahkan beberapa guru  mengaku tidak pernah menerima honorarium atau terlibat dalam kegiatan yang tercantum dalam SPJ yang dibuat tersebut, meskipun nama dan tanda tangan mereka ada ( tercantum),dalam dokumen,

” Kita mempertanyakan perkembangan kasus ini, Kok tidak ada kejelasan sampai saat ini, Padahal kita semua tahu pihak APH sudah memeriksa dan mendalami dugaan korupsi dana BOS tersebut, ” kata M Rifai selaku Aktivis Anti Korupsi didaerah ini  kepada sejumlah wartawan,  Senin (26/10/2026)

Lebih lanjut, menurut dia,  kasus ini juga mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum pejabat sekolah, yang disinyalir sebagai modus penyelewengan anggaran. Selain itu dugaan korupsi tidak hanya menyasar dana BOS, tetapi juga anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan,

” Kita minta kepada pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Agar kedepan lebih serius, dan transparan, dalam pengungkapan terhadap kasus SMK 3  Lubuklinggau, Kini  publik menanti gebrakan dari institusi  yang menyatakan perang terhadap Koruptor”

” Sejauh mana hasil pemeriksaan  saksi saksi, dokumen yang sita, dan Kejari Lubuklinggau  Apakah telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan memintai keterangan dari pihak kepala sekolah, bendahara, hingga sejumlah guru,”ungkap Rifa’i.

Sementara itu Kejari Lubuklinggau,  Suwarno, S.H., M.H. sampai berita ini tayang belum berhasil ditemui.( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *