Uncategorized

12 Lurah DiMutasi, Tak Berpengaruh Pencairan Dana Kelurahan Tahap Kedua

10
×

12 Lurah DiMutasi, Tak Berpengaruh Pencairan Dana Kelurahan Tahap Kedua

Sebarkan artikel ini

Lubuklinggau, NUANSA POST

Pasca pelantikan 12 lurah Di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel)  belum lama ini,  bisa dipastikan tidak mempengaruhi proses pencairan Dana Kelurahan yang ada dikota Lubuklinggau, Karena tahap kesatu sudah dilakukan,pencairan dan sasaran lebih dominan ke fisik, Sarana Prasarana (Sapras)

”  Saya kira, Pegeseran jabatan adalah hak preogratif Walikota, dan hal itu biasa di jajaran pemerintahan, Jadi, wajar wajar saja dilakukan,  Justru ini bentuk penyegaran, ” kata M. Rifa’i  Aktivis Anti Korupsi MLM kepada Wartawan, Kamis, (29/10/2026)

Selain itu, berdasarkan pengamatan dilapangan, pasca pegeseran para lurah di kota Lubuklinggau ini, Terutama terkait anggaran Dana Kelurahan tahap kedua dapat berjalan sesuai petunjuk teknis dan Petunjuk Pelaksanaan,( Juklak),

” Untuk tahap kedua pencairan, tinggal ke pembelian motor sampah dan  non fisiknya  bersifat  pemberdayaan masyarakat” ujar Fa’i

Untuk itu, dia meminta agar pihak terkait, di 72 kelurahan  dan 8 Kecamatan Kota Lubuklinggau, dan termasuk  Pokmas (Kelompok masyarakat)  tetap mewanti’wanti  Jangan sampai pihaknya menemukan” kebocoran”  pelanggaran administrasi, dan keuangan,

” Kita tidak segan melaporkan masalah dana kelurahan ini ke Aparat Penegak Hukum (;APH), Jika ditemukan penyelewengan, Karena anggaran ini, bukan untuk di azas manfaat, dan bukan “Dana Segar” tapi  uang Rakyat, bukan untuk Kepentingan pribadi dan golongan, misalkan, membuat ” SPJ fiktif”  lalu pengeluran keuangan di Mark Up atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan,” Tegasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *