Uncategorized

Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari, Pemkab Majalengka Optimistis Dongkrak Investasi dan PAD

17
×

Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari, Pemkab Majalengka Optimistis Dongkrak Investasi dan PAD

Sebarkan artikel ini

Majalengka–NUANSA POST.

Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan dukungan terhadap terobosan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui persiapan program Layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat tanah terintegrasi selama 10 hari.

Program tersebut disosialisasikan di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka, Rabu (28/10/2026), sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong iklim investasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN yang ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Menurutnya, percepatan layanan pertanahan menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini adalah sebuah terobosan luar biasa. Pemkab Majalengka merasakan manfaat yang besar. Untuk mewujudkan visi Majalengka, kami tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga bagaimana memfasilitasi kemudahan layanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” ujar Eman.

Menurutnya, kepastian prosedur, waktu pelayanan, biaya, dan aspek hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, BPN, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris perlu diperkuat agar proses peralihan hak atas tanah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Dorong Optimalisasi PAD melalui Kepastian Layanan Pertanahan.

Bupati menjelaskan, kondisi keuangan daerah setelah kebijakan efisiensi anggaran nasional menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan.
Saat ini, ketergantungan fiskal Kabupaten Majalengka terhadap transfer pemerintah pusat masih mencapai sekitar 88 persen, sedangkan kontribusi PAD berada di kisaran 12 persen.

Dari keseluruhan PAD tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang sekitar 25 persen. Oleh sebab itu, percepatan dan integrasi layanan peralihan hak dinilai berpotensi memperbaiki proses validasi serta pelaporan pajak daerah.

“Dengan adanya integrasi layanan ini, validasi dan pelaporan pajak daerah akan lebih akurat dan cepat. Kami optimistis kontribusi BPHTB terhadap PAD bisa meningkat melampaui capaian saat ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai investasi Kabupaten Majalengka pada 2026 telah mencapai Rp3,3 triliun dari target Rp3,6 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan besarnya peluang pengembangan ekonomi daerah yang perlu didukung oleh kemudahan perizinan, kepastian tata ruang, dan pelayanan pertanahan yang semakin efektif.

Selain mendorong investasi, Pemkab Majalengka juga telah mengamankan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 37.000 hektare. Jika termasuk lahan cadangan, totalnya mencapai sekitar 41.000 hektare, atau sekitar 81 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Menurutnya, penataan ruang yang jelas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian bagi pengembangan kawasan industri dan perdagangan, sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta ketahanan pangan daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menjelaskan bahwa layanan peralihan hak terintegrasi selama 10 hari merupakan terobosan nasional yang diterapkan secara bertahap.

Program ini dirancang melalui integrasi proses kerja tiga pemangku kepentingan utama, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT atau notaris, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka.

Adapun pembagian waktu layanan yang dipersiapkan meliputi:

  • Bapenda Kabupaten Majalengka: Validasi BPHTB diselesaikan maksimal tiga hari sejak pembayaran.
  • PPAT/notaris: Pelaporan Akta Jual Beli (AJB) secara elektronik diselesaikan maksimal dua hari.
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka: Proses penerbitan sertifikat diselesaikan dalam waktu lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, total proses layanan ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari melalui koordinasi dan integrasi antarlembaga.

Hendro mengatakan, November hingga Desember 2026 akan dimanfaatkan untuk mematangkan sistem, menyelaraskan prosedur, serta memperkuat koordinasi seluruh pihak yang terlibat.

“Dua bulan ini, November–Desember 2026, kami manfaatkan untuk pematangan sistem dan koordinasi antar-stakeholder. Target kami paling lambat awal tahun 2027 layanan 10 hari ini sudah beroperasi penuh tanpa kendala,” kata Hendro.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mempersiapkan mekanisme pelayanan secara optimal sehingga penerapan program nantinya berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sertifikat Lama Tetap Berlaku, Digitalisasi Dilakukan Bertahap.

Dalam kesempatan tersebut, Hendro juga menegaskan bahwa sertifikat tanah fisik atau analog yang telah diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku.

Peralihan ke sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap, terutama ketika terjadi transaksi peralihan hak atau atas pengajuan sukarela dari masyarakat. Untuk penggantian blangko, ia menyebut biaya resmi sebesar Rp50.000.

Saat ini, sekitar 49 persen data pertanahan di Kabupaten Majalengka, atau setara dengan 200.000 hingga 300.000 bidang tanah, disebut telah siap secara elektronik.

Digitalisasi data pertanahan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secara menyeluruh pada 2027–2028.
Melalui persiapan layanan balik nama terintegrasi 10 hari dan penguatan digitalisasi pertanahan, Pemkab Majalengka berharap pelayanan publik semakin efektif, kepastian hukum bagi pemilik tanah semakin kuat, serta proses investasi dapat berjalan lebih cepat.

Sinergi lintas instansi ini juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor BPHTB, sekaligus memperkuat daya saing Kabupaten Majalengka sebagai daerah tujuan investasi.(Siti Aminah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *