Uncategorized

Bawaslu Labusel Ajak Media Berperan Aktif Dalam Pengawasan Parsipatif Pada Pemilukada 2024

7
×

Bawaslu Labusel Ajak Media Berperan Aktif Dalam Pengawasan Parsipatif Pada Pemilukada 2024

Sebarkan artikel ini

Labusel. NUANSA POST—Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) kabupaten Labuhan batu Selatan adakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif, bersama Wartawan / Jurnalis pada pemilihan serentak tahun 2024 yang diadakan di cendana room blok songo kec. Kotapinang Labuhanbatu Selatan pada  Senin 11/11/2024.

Acara tersebut di hadiri ketua BAWASLU Efendi Pasaribu komisioner divisi bidang pelanggaran dan sengketa Saleh Jones Saragi Napitu, Narasumber Truly okto Hasundungan Purba dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Universitas khatolik Santha Tomas Medan serta Nurhalim dari Dewan Pers perwakilan Sumatera Utara, para Jurnalis juga organisasi pers Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran serta media dalam pengawasan pada perhelatan pemilukada serentak.

Acara dibuka komisioner Saleh Jones Saragi Napitu, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran media dalam pengawasan parsipatif untuk menjaga pemilu berjalan secara jujur dan adlil.

Saleh mengatakan “Kami sangat berharap para jurnalis dapat menjadi perpanjangan tangan kami dalam mensosialisasikan pengawasan pemilu kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat UU No. 10 Tahun 2016 yang menekankan pentingnya pengawasan aktif oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk media,” ujarnya.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan keempat yang digelar Bawaslu dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang pengawasan partisipatif. Kali ini, fokus diberikan pada peran media dalam mengawasi tahapan kampanye dan iklan politik yang dimulai sejak 10 November 2024.

Pada kesempatan yang sama Truly Okto Hasudungan Purba mengingatkan bahwa media, baik cetak, elektronik, maupun online, merupakan garda terdepan dalam memastikan pemilu berlangsung bersih dan transparan, Truly mengatakan“Media massa harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran yang muncul selama masa kampanye,” jelasnya.

Nurhalim Tanjung dari Dewan Pers menambahkan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya sebatas pelaporan, tetapi juga melibatkan masyarakat luas dalam pencegahan pelanggaran. “Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan berbagai pihak, seperti KPU, Komisi Penyiaran, kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat,” terangnya. Ia juga menekankan bahwa media massa, sebagai sumber utama informasi yang terpercaya, harus menjaga independensi dan menjalankan fungsi kontrol yang diatur oleh kode etik jurnalistik.

Di akhir acara ketua Bawaslu Ependi Pasaribu menyampaikan dengan peran serta media ikut dalam pengawasan parsipatif dan pemberitaan yang independen semoga terciptanya pemilu damai, jujur dan adil. ( HRS Hrp ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *