Uncategorized

Menteri Desa PDT Perlu Mempelajari Attitude Dalam Mempergunakan Bahasa Publik

7
×

Menteri Desa PDT Perlu Mempelajari Attitude Dalam Mempergunakan Bahasa Publik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA—Sebagaimana dilansir dari berbagai pemberitaan media massa atas statement Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto baru-baru ini, disayangkan sekali metode Penggunaan bahasa di area publik sangat kurang di pahami masyarakat luas.

Arief Cahyadin Dewan Pimpinan Nasional Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Divisi Hubungan Antar Lembaga tercengang mendengar, melihat dan merasakan tutur bahasa, attitude dan intonasi nada bahasa yang menunjukkan sebuah indikasi kebencian dengan melontarkan kalimat tidak bersahabat “WARTAWAN BODREK”.

Attitude dalam penggunaan bahasa baik di publik bentuk video atau suara sekiranya harus memperhatikan etika yang sudah di atur di negara ini.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sudah jelas mengatur semuanya.Bahkan Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XV, Pasal 36 sangat jelas dan  mendasar.

”Kalimat yang sekiranya pantas dilontarkan mungkin perlu saya contohkan sebagai berikut (“Saya Menteri Desa ijinkan untuk memberikan masukan kepada kementerian informatika untuk membenahi para sahabat-sahabat wartawan atau jurnalis di wilayah dalam menerapkan undang-undang pers no 40 tahun 1999” mendapati laporan dari para kepala desa di wilayah masih banyak oknum yang mengatas namakan Wartawan sekiranya perlu di benahi, baik etitude dan yang lainnya, dan bila perlu kami Menteri Desa ingin mengajak berkolaborasi bersama-sama dalam membangun negara ini sejalan, saya akan siapkan program untuk lebih dekat dengan para wartawan di lapangan melalui program peningkatan kapasitas yang sudah di atur oleh undang-undang ) .Inilah mungkin contoh dari saya” ujar Arief sambil senyum kecil.

”Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa nah melalui undang-undang inilah ruang dan fasilitas yang bisa kita gunakan sebagai sarana keakraban untuk membangun bangsa. “ujar Kadiv Hubungan Antar lembaga Dewan Pimpinan Nasional Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Arief Cahyadin.

Saya mohon kepada  Menteri Desa untuk melakukan klarifikasi publik serta permintaan maaf atas ucapan yang telah di lontarkan, karena profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang.

Dihimbau kepada seluruh rekan-rekan awak media atau wartawan mari untuk bekerja sesuai amanat undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan mari terus membekali diri dalam Propesi wartawan dengan menunjukkan attitude, performa serta santun dalam berkarya. pungkas Arief saat di mintai tanggapannya selepas kunjungan kerja di wilayah Jawa Barat.(ANDRI Hs)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *