AdvertorialBeritaDaerah

Asisten I Setda Kab.OKU Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pemasangan Pilar Batas Wilayah Sumsel Dengan Lampung

5
×

Asisten I Setda Kab.OKU Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pemasangan Pilar Batas Wilayah Sumsel Dengan Lampung

Sebarkan artikel ini
Asisten I Setda Kab.OKU Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pemasangan Pilar Batas Wilayah Sumsel Dengan Lampung

OKU Selatanm NUANSA POST—Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Joni Rafles, AP,.M.Si., pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pelacakan dan Pemasangan Pilar Batas Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Lampung, Bertempat di Ruang Abdi Praja, rakor ini turut di hadiri Kadin PMD, Kadin PUPR, Kadin Perkim, Kadin LH, Kepala BPN, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Camat Buay Pemaca, Kades Sido Rahayu, Kades Sinar Napalan, Kamis 02/11/2023.

Mengawali Rapat ini, Kabag Tapem Setda OKU Selatan, Devianto Saputro, S.Ip., mengatakan bahwa pemasangan pilar batas wilayah yang akan dilakukan adalah batas antar Kab.Way Kanan dengan Kab.OKU Selatan, dan wilayah Kab.OKUS yang masuk adalah Kec.Buay Pemaca, Desa Sido Rahayu dan Desa Sinar Napalan.

“Disepakati untuk pelacakan dan pemasangan pilar sementara akan dilaksanakan tanggal 20-25 November 2023, dan titik kumpul di balai Desa Air Ringkih Kab.Way Kanan pada tanggal 20. Dihari yang sama termasuk logistik akan langsung dibawa ke lokasi,” ujarnya.

Selain itu, Kabag Tapem juga meminta kepada Camat dan Kades disekitar wilayah untuk dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi gejolak di lapangan serta mengantisipasi hingga sampai pemasangan pilar permanent. Serta diminta bantuan kepada Dinas terkait agar ikut memberikan support.

Selanjutnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Selatan, Joni Rafles, AP,.M.Si., juga mengatakan bahwa persiapan turunnya tim dari Kemendagri, Prov.Sumsel, Prov.Lampung, Kab.Way Kanan, dan Kab.OKU Selatan, Pemkab OKU Selatan untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini.

Pilar batas Permendagri No.65 Tahun 2018 yang menyatakan batas antar dua Kabupaten dalam Provinsi berbeda maka yang berwenang menegaskan batas adalah Menteri Dalam Negeri, yang kemudian batas wilayah ini lahir dari sebuah proses diskusi panjang. Oleh karena itu, Asisten I meminta dukungan dari Kades yang bersangkutan untuk memfasilitasi kegiatan supaya berjalan lancar.

“Saya yakin kekompakan Camat dan Kades setempat berserta masyarakat dan Dinas terkait dapat mengurus persoalan yang terjadi. Mohon dukungannya supaya kegiatan ini lancar hingga tuntas dan dapat mengantisipasi agar warga tidak ada yang miss komunikasi,” lanjutnya.

Selanjutnya, Camat Buay Pemaca dan Kades Sido Rahayu, turut memberikan masukan terkait fasilitas dan rencana yang akan dilakukan dihari pelaksanaan. “Kami dari Desa Sido Rahayu siap menyediakan posko sebagai tempat istirahat dan transit bagi tim. Kami juga berupaya agar pelaksanaan kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Kades Sido Rahayu.

Rapat ditutup dengan sampaian dari Asisten I yang mengapresiasi atas kesiapan Kades Sido Rahayu terkait fasilitas yang akan diberikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan satu langkah kemudahan yang didapat karena inisiatif Kades yang memberikan dampak positif. ( BAS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *