Uncategorized

Sindangrasa Jadi Kelurahan Pertama di Ciamis Berstatus Kampung Zakat, Bupati Herdiat Dorong Penguatan Kepercayaan Masyarakat

0
×

Sindangrasa Jadi Kelurahan Pertama di Ciamis Berstatus Kampung Zakat, Bupati Herdiat Dorong Penguatan Kepercayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Ciamis NUANSA POST

Kelurahan Sindangrasa resmi menjadi kelurahan pertama di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan sebagai Kampung Zakat. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melalui penabuhan bedug dan pelepasan balon udara secara simbolis di halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa, Selasa (30/6/2026).

Momentum tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan dihadiri jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, para Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kepala desa se-Kecamatan Ciamis, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menegaskan bahwa Kabupaten Ciamis memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang. Menurutnya, kekuatan utama daerah bukan hanya terletak pada sumber daya yang dimiliki, tetapi juga pada tingginya semangat gotong royong dan kepedulian sosial masyarakat.

Herdiat menilai potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui pengelolaan zakat yang profesional dan dipercaya masyarakat. Ia menekankan pentingnya membangun tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan terukur agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat.

“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terukur,” ujarnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Ciamis masih sangat terbatas. Saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ciamis berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Menurut Herdiat, apabila seluruh masyarakat Ciamis menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara bersama-sama melalui lembaga yang terpercaya, maka potensi dana yang terkumpul setiap tahunnya dapat mendekati sebagian nilai APBD Kabupaten Ciamis.

“Kuncinya adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. Jika kepercayaan itu tumbuh, maka zakat akan menjadi kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kontribusi masyarakat Ciamis terhadap pembangunan melalui berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari tingkat kabupaten hingga lingkungan RT, nilainya bahkan sangat besar. Oleh karena itu, pembangunan daerah tidak mungkin hanya mengandalkan APBD semata.

“Kalau hanya mengandalkan APBD, pembangunan tidak akan pernah terkejar. Peran serta masyarakat menjadi modal yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Ciamis,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, mengapresiasi diresmikannya Kelurahan Sindangrasa sebagai Kampung Zakat. Ia berharap langkah tersebut menjadi inspirasi bagi kelurahan maupun desa lainnya di Kabupaten Ciamis untuk mengembangkan program serupa.

Menurut Lili, Kampung Zakat Sindangrasa merupakan Kampung Zakat ke-12 yang diresmikan di Ciamis dari total 18 Kampung Zakat yang ada di provinsi Jawa Barat.

Dengan capaian itu, Kabupaten Ciamis menjadi daerah dengan jumlah Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat. Sementara secara nasional, hingga kini telah terbentuk sekitar 150 Kampung Zakat di berbagai wilayah Indonesia. (Adi Sumarna / PROKOPIM CIAMIS/ ADVERTORIAL)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *