Majalengka – NUANSA POST. Selasa 30 Januari 2024 – Polres Majalengka bekerja sama dengan Tim Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dalam kurun waktu 36 jam sejak penemuan mayat di samping SD Simpeureum II, Jalan Natakara No 35, Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 05.45 WIB.
Mayat korban, FN (34) warga Desa Kadipaten, ditemukan oleh saksi Sdr. N dalam kondisi tragis, tergeletak tengkurap di depan SDN Simpeureum II dengan luka bacokan pada wajah, tangan kiri, dan tangan kanan.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, memberikan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal. Tersangka, TD (34) warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, merasa tersinggung dan kesal karena ditagih hutang oleh korban.
Dipicu rasa tersinggung, tersangka gelap mata dan melakukan pembacokan menggunakan parang lebih dari lima kali tebasan ke arah muka korban. Korban berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan kedua tangannya, menyebabkan tangan korban terluka, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah perbuatannya yang keji, tersangka kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp. 1.270.000,- milik korban. Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka TD berhasil ditangkap pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area pesawahan masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait tragedi ini. Masyarakat diminta tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. (Siti Aminah)