Uncategorized

Pemkab Majalengka Gelontorkan Dana Rp.11 Miliar  untuk Kendaraan Operasional, Dorong Inovasi Desa dan Kelurahan

7
×

Pemkab Majalengka Gelontorkan Dana Rp.11 Miliar  untuk Kendaraan Operasional, Dorong Inovasi Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Majalengka, NUANSA POST—- Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan dana sebesar Rp.11 miliar guna mendukung pelayanan publik di wilayah tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah penyaluran kendaraan operasional roda dua kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di kabupaten tersebut.

Proses penyerahan kendaraan ini secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Majalengka di depan Pendopo Gedung Negara Kabupaten Majalengka pada Senin (26/02/2024). Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, H. Eman Suherman, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan operasional kepada Kades dan Lurah dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.

Total 343 motor operasional roda dua disalurkan, diantaranya 330 unit untuk Kades dan 13 unit untuk Lurah, dengan anggaran mencapai sekitar Rp11 miliar. Inisiatif ini dimulai oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tahun 2023 serta wujud langkah atas Inisiatif dari Bupati sebelumnya, Karna Sobahi, serta terealisasi pada triwulan pertama tahun 2024 dengan konsultasi dari PJ Bupati.

PJ Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyambut baik langkah ini dan berharap kendaraan operasional tersebut dapat mempercepat aksesibilitas transportasi dan komunikasi antara Kades, Lurah, dan berbagai instansi vertikal termasuk kecamatan. Selain itu, kendaraan ini diharapkan dapat mendukung inovasi layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik, PJ Bupati mengajak untuk mempublikasikan kegiatan tersebut melalui media sosial, seperti Instagram, guna meningkatkan transparansi dan responsifitas terhadap kegiatan pemerintahan desa dan kelurahan.

Lebih lanjut, PJ Bupati mengingatkan untuk menjaga dan merawat kendaraan dengan baik serta memastikan keamanannya, agar dapat digunakan secara efektif dalam mendukung pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat sejalan dengan konsep Kolaborasi, Inovasi, dan Desentralisasi yang diusung dalam pembangunan Kabupaten Majalengka. (SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *