Majalengka, NUANSA POST—Polres Majalengka Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil dan rumah yang terjadi di Desa Cipinang dan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.Pelaku yang berhasil ditangkap adalah I.S alias ID alias GN (40) warga Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mengaku melakukan pembakaran terhadap mobil dan rumah korban.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka dan korban bertemu di jalan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh. Motif pembakaran tersebut terkait dengan kesalahpahaman pribadi antara tersangka dan korban.”Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap mobil dan rumah milik korban,” ungkap AKBP Indra Novianto.
Barang bukti yang terkait dengan kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, sesuai dengan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya, seperti sengaja menimbulkan kebakaran atau pengrusakan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau 2 tahun 8 bulan sesuai KUHPidana.Konferensi pers ini menjadi bukti nyata dari upaya Polres Majalengka dalam menangani kasus-kasus kriminal dengan cepat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan serius seperti pembakaran dan pengrusakan. (SITI AMINAH)