Lubuklinggau, NUANSA POST
Pasca pelantikan 12 lurah Di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) belum lama ini, bisa dipastikan tidak mempengaruhi proses pencairan Dana Kelurahan yang ada dikota Lubuklinggau, Karena tahap kesatu sudah dilakukan,pencairan dan sasaran lebih dominan ke fisik, Sarana Prasarana (Sapras)
” Saya kira, Pegeseran jabatan adalah hak preogratif Walikota, dan hal itu biasa di jajaran pemerintahan, Jadi, wajar wajar saja dilakukan, Justru ini bentuk penyegaran, ” kata M. Rifa’i Aktivis Anti Korupsi MLM kepada Wartawan, Kamis, (29/10/2026)
Selain itu, berdasarkan pengamatan dilapangan, pasca pegeseran para lurah di kota Lubuklinggau ini, Terutama terkait anggaran Dana Kelurahan tahap kedua dapat berjalan sesuai petunjuk teknis dan Petunjuk Pelaksanaan,( Juklak),
” Untuk tahap kedua pencairan, tinggal ke pembelian motor sampah dan non fisiknya bersifat pemberdayaan masyarakat” ujar Fa’i
Untuk itu, dia meminta agar pihak terkait, di 72 kelurahan dan 8 Kecamatan Kota Lubuklinggau, dan termasuk Pokmas (Kelompok masyarakat) tetap mewanti’wanti Jangan sampai pihaknya menemukan” kebocoran” pelanggaran administrasi, dan keuangan,
” Kita tidak segan melaporkan masalah dana kelurahan ini ke Aparat Penegak Hukum (;APH), Jika ditemukan penyelewengan, Karena anggaran ini, bukan untuk di azas manfaat, dan bukan “Dana Segar” tapi uang Rakyat, bukan untuk Kepentingan pribadi dan golongan, misalkan, membuat ” SPJ fiktif” lalu pengeluran keuangan di Mark Up atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan,” Tegasnya. (TIM)






