Majalengka–NUANSA POST.
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial D.A.A. diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., serta Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H.
Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 19.19 WIB, di Alfamart Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Korban diketahui bernama Desi, berusia 35 tahun, warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24 juta dan melaporkannya kepada Polres Majalengka pada 28 Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan September 2026, ketika korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi media sosial OMI. Setelah saling bertukar nomor telepon, komunikasi keduanya berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, pria yang dikenal korban dengan nama Adi Ardiansyah mengaku sebagai seorang duda yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun, pria tersebut tidak menyebutkan secara jelas instansi tempatnya bekerja.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, korban dan pria tersebut bertemu untuk pertama kalinya di Alun-alun Majalengka. Korban kemudian meminta diantar menuju perusahaan PT Shoetown di wilayah Ligung.
Di tengah perjalanan, keduanya singgah di sebuah Alfamart di Kecamatan Panyingkiran. Ketika korban masuk ke dalam toko untuk berbelanja, pria yang bersamanya diduga pergi membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Saat keluar dari minimarket, korban mendapati pria tersebut sudah tidak berada di lokasi, begitu pula sepeda motor miliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Dalam rilisnya, polisi menyebut dugaan modus yang digunakan pelaku adalah membangun kedekatan dengan korban dengan berpura-pura menjadi pasangan atau pacar. Ketika korban lengah, kendaraan milik korban diduga dibawa pergi tanpa izin.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial D.A.A., yang dalam rilis disebut bernama Dian Adi Ardiansyah bin Yusup, berusia 35 tahun, warga Kampung Pasung, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penanganan perkara ini, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor polisi E 6103 UAK, satu lembar STNK, satu buah BPKB, dua buah remote kunci kontak, satu sweater hitam, serta satu celana panjang berbahan kain berwarna krem.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.
Polres Majalengka mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Masyarakat diimbau untuk memastikan identitas orang yang ditemui serta menjaga barang berharga guna menghindari terjadinya tindak kejahatan serupa. (Siti Aminah)






