Lubuklinggau,- NNUANSA POST
Beredar kabar oknum Camat di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga minta setoran, Terkait dana kelurahan kepada para lurah pakai Istilah ” Icip -Icip”
Praktik berbagj rejeki yang tak lazim dilakukan oknum tersebut, Seyogya lupa tujuan bahwa alokasi anggaran dana kelurahan untuk kesejahteraan masrayarakat, malah di anggap lokak( rejeki nomplok-red) bagi para lurah,
” Kita meminta kepada para lurah, hentikan budaya ” Setor menyetor” ini adalah uang rakyat, untuk kesejahteraam rakyat, bukan untuk menyenangkan atasan, Hentikan dan STOP, Jangan mau dibodoh bodohi sama oknum camat,,
” Kita dapat informasi, Katanya ada oknum “Camat nakal” minta setoran ke lurah bervariasi, Bayangkan saja, sekiranya lurah setor Rp 4- 5 Juta, dikalikan berapa lurah di wilayah kecamatan, ” Wah, gacor sekali oknum camat ini, Padahal tugasnya sebatas monitoring dan pembinaan,
“Jadi, sekira nanti ada lurah tersentuh hukum, Misalkan SPJ fiktif atau Mark Up belanja anggaran, Apa oknum camat bisa bantu? paling nantinya si oknum camat ini “buang badan Jadi, kita mengingatkan agar para lurah dan oknum camat, Hentikan budaya seperti itu kedepannya,”Kata M Rifai Aktivis Anti Korupsi kepada sejumlah awak media Jum’at ( 30/10/2026)
Lebih lanjut, Menurut Fa’i agar para lurah di 72 Kelurahan yang tersebar di 8 Keamatan Kota Lubuklinggau, untuk berani, Ciptakan ke kompakan, dan lakukan perubahan besar, Karena sejatinya seorang pemimpin rakyat harus berani, amanah, dan bukan loyalis terhadap atasannya,
“Kita minta agar Walikota Lubuklinggau, H Rahmat Hidayat membentuk tim khusus, untuk kawal realisasi dana kelurahan, Agar tepat Sasaran, Jangan sampai terjadi kebocoran untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak tertentu, jadi sekalian tindak tegas, oknum Camat maupun oknum Lurah Nakal kedapatan berani bermain,”ujarnya.
Sementara itu aktivis dan tim media akan terus ” Kawal” Dana kelurahan tahun anggaran 2026, masing-masing kelurahan Rp 200 Juta yang disalurkan ke rekening masing-masing kelurahan. dengan total alokasi keseluruhan sebesar Rp.14.4 Miliar, Setelah di potong pph dan ppn, totalnya sebesar Rp 176 Juta, dengan regulasinya 2 tahap pencairan,
Selain, untuk sarpas dana dikelurahan, juga dikelola pemberdayaan masyarakat, yang diantaranya kegiatan ekonomi kreatif, peningkatan keterampilan, dan bantuan sosial, Berikut ini, Pola Penggunaan Sesuai Rincian Teknis berdasarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau tentang Dana Kelurahan:
Bidang Kegiatan Estimasi Porsi Anggaran Contoh Realisasi Fisik / Non-Fisik Pembangunan Sarana & Prasarana+/- 60% — 70%Pembangunan jalan permukiman, perbaikan drainase RT, pengadaan lampu jalan, pos keamanan, atau fasilitas air bersih lingkungan.
Pemberdayaan Masyarakat+/- 30% — 40%Pelatihan kelompok usaha bersama (KUBE), posyandu kelurahan, peningkatan kapasitas SDM RT, dan kegiatan penguatan ekonomi lokal. Dan pencairan dilakukan secara bertahaf, dan disesuaikan laporan kelurahan (TIM)






