Uncategorized

Lunasilah Utang Sebelum Tiba Kematian Atas Dirimu

0
Lunasilah Utang Sebelum Tiba Kematian Atas Dirimu

ﺑِﺴْﻢِاللّٰهﺍﻟﺮَّﺣْﻤٰﻦِﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢ

DALAM kehidupan tentunya tidak semua orang memiliki hidup yang enak, dan berkecukupan apalagi perihal ekonomi. Ada beberapa orang yang memang kurang beruntung perihal materi. Bagi sosok mereka yang kurang beruntung dalam kehidupan materi seringkali mereka terlibat dalam permasalahan hutang piutang. Tidak dapat dipungkiri menurut mereka dengan berhutang maka mereka telah mengambil jalan pintas yang benar untuk menyelesaikan masalah mereka.

Akan tetapi pada fakta yang ada banyak sekali orang yang malah terjerumus ke masalah yang lebih besar karena hutang piutang. Seperti pada kasus yang sering dijumpai banyak pertemanan atau persaudaraan yang hancur karena masalah hutang piutang, bahkan ada juga orang yang dipidanakan karena tidak dapat melunasi hutangnya.

Jika dari segi pandangan umum banyak sekali konsekuensi dari hutang piutang lantas bagaimana hukum hutang piutang dari segi agama ?

Dari segi agama islam sendiri hutang piutang hukumnya mubah atau diperbolehkan. Bahkan islam juga menganjurkan untuk memberi hutang kepada yang membutuhkan, namun orang yang berhutang juga harus memiliki adab ketika berhutang.

Apakah memiliki hutang?

Sebelum ajal tiba segaralah bayar utang “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam didatangkan kepada beliau jenazah,

maka beliau berkata, “Apakah dia memiliki hutang?”.

Mereka mengatakan, “Tidak”. maka Nabipun menyolatkannya, lalu didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Apakah ia memiliki hutang?”,

mereka mengatakan, “Iya”,

Nabi berkata, “Sholatkanlah saudara kalian”.

Abu Qotadah berkata, “Aku yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah”, maka Nabipun menyolatkannya”

(HR Al-Bukhari no 2295)

Dalam riwayat yang lain :”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap bertemu dengan Abu Qitaadah Nabi berkata kepadanya,

“Bagaimana dengan dua dinar (yaitu yang menjadi tanggungan Abu Qotadah atas mayat)?”.

Hingga akhirnya Abu Qotaadah berkata, “Aku telah membayarnya wahai Rasulullah!”. Nabi berkata, “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya”.(HR Al-Hakim, dan dishahihkan oleh beliau serta disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :”Dan dalam hadits peringatan akan beratnya permasalan hutang, dan bahwasanya tidak sepantasnya seseorang berhutang kecuali dalam kondisi darurat” (Fathul Baari 4/468)

Menurut keterangan lain tidak terbuka pintu langit  bigi roh yang meninggal  dalam keadaan berutang. Sebelum ahli waris membayarnya. Hal ini mengingatkan kepada kita bahwa jangan pernah meremehkan amanah dan hutang.

Kita tutup group ini dengan membaca do’a Kafaratul Majelis :

سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلٰه إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَ أَتُوبُ إِلَيْكَ

“Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik”

“Maha Suci Engkau Ya Allah, dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu”

بَارَكَ اللّٰه فِيْكُمْ

Exit mobile version