Uncategorized

Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Terkait Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tubaba

10
×

Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Terkait Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tubaba

Sebarkan artikel ini

TUBABA: NUANSA POST. Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat yang dilaksanakan dihalaman apel Polres Tulang Bawang Barat pada Selasa, (04/07/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kita mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

“Ke 3 (Tiga) orang tersangka ini yakni UM als ABH (47l3) laki-laki Wiraswasta, Alamat Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat, RS (51) alamat Kampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan WS (25) Warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat Propinsi Lampung.

Lanjut Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, bahwa Penangkapan ke 3 (tiga) orang tersangka ini terjadi pada hari selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat. Yaitu bermula dari penangkapan terhadap Sdr UM als ABH yang saat sedang berada di kediamanya . “Ungkap Kapolres AKBP Ndaru.

Kemudian Kasat Resnarkoba bersama Anggotanya langsung mendatangi dan menggeledah kediaman UM als ABH dan menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) , dari hasil tersebut Sdr UM als ABH mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sdr RS.

Lebih lanjut pada saat dilakukan pemeriksaan Handphone sdr UM als ABH ditemukan percakapan melalui Whatsapp antara Tersangka UM als ABH dengan tersangka WS yang mana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM als ABH sebagai uang setoran yang mengatasnamakan Pejabat Polri ( Dir Narkoba, Kapolres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, agar kegiatan jual beli Narkoba yang di jalankan Tersangka ¹UM als ABH tetap aman.

Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 20.00 wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar dengan mengamankan Barang bukti 1(satu) buah buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1 (satu) buah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1 (satu) HP android merk Redmi Note 10 milik WS.

Dari keterangan Sdr UM als ABH Kasat Resnarkoba bersama Anggotanya melakukan Pengembangan dan bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Kemudian sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba, melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai target mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dan anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama RS (51) warga menggala kabupaten Tulang Bawang, Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika diduga jenis Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 (dua) lembar tisu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang ditemukan di dalam celana RS.” Lanjutnya.

“Kurang lebih 1×24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,”ungkapnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap Tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sehingga Tersangka UM als ABH dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka WS dijera pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Robert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *