Advertorial

Penyampaian Bupati Pangandaran Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (RAPBDP) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023

8
×

Penyampaian Bupati Pangandaran Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (RAPBDP) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

Pangandaran NUANSA POST – Bupati Pangandaran  H . Jeje Wiradinata menyampaikan pendapatnya terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah ( RAPBDP) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran.selasa 29/092023.

Hadir dalam rapat paripurna Tersebut Ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin dan Wakil ketua , para anggota DPRD kabupaten Pangandaran, Wakil Bupati Pangandaran, sekretaris Daerah, dan para staf ahli, para asisten, para kepala SKPD, para Kepala Bagian, para Camat serta para tamu undangan.

Perubahan APBD 2023 adalah upaya kita untuk mengatasi di tengah dinamika melambatnya perekonomian masyarakat, akibat inflasi dan resesi global serta dampak pasca covid-19 dari tiga Tahun yang lalu . Upaya perbaikan rencana program kegiatan dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, perlu kita tempuh melalui mekanisme perubahan APBD yang akan kita lakukan hari ini , di tengah kesibukan kita, tahapan proses perubahan APBD tahun anggaran 2023 di batasi oleh waktu. Sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 Tahun 3022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023,  persetujuan bersama DPRD dan kepala Daerah perubahan APBD paling lambat sudah selesai pada akhir September 2023.Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyampaikan sesuai dengan ketentuan. Jelas Bupati

Di sela penyampaian nya Bupati Jeje berharap ” semoga rapat paripurna hati ini dapat di jadikan momentum kesatuan tekadkita dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pangandaran, sehingga proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu””

Masih dalam penyampaian Bupati, Perubahan anggaran ini di lakukan untuk merespon dan menyikapi perjalanan APBD tahun 2023 yang separuhnya telah kita lalui.

Realisasi APBD tahun anggaran 2023 yang sudah berjalan menjadi bahan pertimbangan kita untuk mengoreksi APBD kita, baik dari sisi pendapatan maupun kemampuan belanja kita.

Dari sisi pendapatan dengan mempertimbangkan realisasi berjalan, pencapaian PAD optimis dapat tercapai setelah mengalami koreksi target sebesar 10,2% atau sebesar 24,6 milyar rupiah menjadi 215,02 milyar rupiah di bandingkan APBD murni sebesar 239,62 milyar rupiah.upaya yang di lakukan BAPENDA dan SKPD penghasil dengan sinergi bersama seluruh pihak telah menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Koordinasi yang di lakukan kepala BAPENDA dengan seluruh aparatur pemerintah desa dalam mengelola pendapatan yang bersumber dari PBB, dan upaya – upaya intensifikasi pajak hotel dan restaurant ,serta kolaborasi dengan dinas pariwisata dalam pengelolaan retribusi Pariwisata,di yakini akan berdampak pada pencapaian PAD secara signifikan.

Dalam kelompok pendapatan transfer, pemerintah pusat telah melakukan penambahan alokasi. Penambahan tersebut mengakibatkan koreksi positif pada RAPBDP 2023 sebesar 204 milyar dari semula 673 milyar rupiah pada APBD murni.  Menjadi 877 milyar rupiah pada  RAPBDP 2023.

Dalam kelompok pendapatan transfer antar Daerah kita mengalami peningkatan alokasi anggaran sebesar  178,7  milyar pada RAPBDP 2023.akumulasi dari kenaikan dana transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah provinsi Jawa Barat menyebabkan kenaikan pada RAPBDP 2023 sisi transfer sebesar 334,1 milyar rupiah dengan mempertimbangkan prognosis dan analisa proyek pendapatan, serta berpedoman pada PERMENDAGRI 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan PERMENDAGRI 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023, penetapan anggaran pendapatan daerah harus bersifat terukur dan rasional, sehingga pada RAPBDP 2023 kita menambahkan kenaikan pendapatan Daerah 32,1% atau sebesar 309,45 milyar menjadi 1,27 trilyun di banding dengan APBD murni sebesar 961,7milyar rupiah .

Rancangan perubahan belanja pada perubahan APBD tahun 2023 di fokuskan pada pelaksanaan kegiatan -kegiatan yang menjadi prioritas yang sudah di selaraskan dengan RLPD tahun 2023 dan kegiatan – kegiatan khusus yang bersumber dari transfer khusus dalam bentuk DAK dan bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Peningkatan perolehan anggaran pendapatan didistribusi kedalam peningkatan alokasi belanja operasi sebesar 1,16 trilyun rupiah, belanja modal 387,5 milyar rupiah dan belanja transfer’ sebesar 274, milyar rupiah, serta koreksi pada belanja tidak terduga sebesar minus 5,5 milyar rupiah.

Selisih perolehan kemampuan pendapatan dan belanja Daerah sebesar 462,5 milyar dapat kita atasi melalui penggunaan Silpa, efesiensi belanja dan penggunaan penerimaan pembiayaan yang menjadi kebijakan yang berkesinambungan dengan rencana portofolio pada tahun 2024.

Dalam pemenuhan prioritas tersebut, tentu kita harus cermat memilah dan memilih yang sangat prioritas di antara yang prioritas. Hal ini akan berdampak pada pergeseran dan perubahan alokasi anggaran kegiatan yang sebagian terpaksa kita tunda atau bahkan kita hentikan. Kebijakan tersebut semata-mata karena faktor prioritas itu sendiri yang tidak lepas dari kondisi kemampuan keuangan daerah kita dalam kelompok belanja operasi, terjadi peningkatan dalam seluruh jenis belanja, kecuali dalam jenis belanja bunga.

Peningkatan alokasi belanja pegawai terjadi karena adanya penambahan CPNS dan PPPK sedangkan belanja bunga bertambah akibat dari munculnya pembiayaan jangka pendek untuk pemenuhan kebutuhan pendanaan di awal tahun .

Dalam kelompok belanja modal, terjadi peningkatan yang di sebabkan pergeseran dari alokasi belanja operasi akibat masuknya kegiatan yang di Danai oleh DAK , bantuan keuangan provinsi serta penyelesaian kewajiban pembayaran kegiatan tahun sebelumnya. Serta adanya kebijakan peraturan menteri keuangan RI nomor

 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU yang di tentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 atau yang kita sebut DAU spesifik Grant sehingga dalam  RAPBDP 2023 ini belanja modal di usulkan bertambah besar  327,8 milyar rupiah .

Kelompok belanja tidak terduga masih tetap dalam RAPBDP 2024 yaitu sebesar 5,5 milyar rupiah. Perubahan rancangan anggaran belanja tersebut mengakibatkan akumulasi perubahan pada  RAPBDP 2023 mengalami kenaikan belanja 76% yaitu sebesar 750,1 milyar rupiah di bandingkan dengan APBD murni sebesar 983,5 milyar menjadi 1,7 trilyun pada perubahan APBD 2023.

Kemudian, kebutuhan pendanaan pembangunan kabupaten Pangandaran di hadapkan dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, banyak hal yang harus kita lakukan untuk mencapai target pembangunan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah. Kami pun sangat memahami aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh DPRD menjadi hal yang sangat penting untuk kita prioritaskan,

“Namun  saya yakin kita bisa setuju bahwa upaya pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah melalui APBD yang sehat, sertadi niatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran .

Dengan mengucap BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM bersama ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (RAPBDP)Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 untuk Mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD .

Demikian penyampaian Bupati Kabupaten Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran. (EVA LUSITA)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *