Uncategorized

Verifikasi Lapangan & Monev Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Dari Komisi Informasi Jawa Barat

2

Pangandaran, NUANSA POST-– Komisi Informasi Jawa Barat kunjungi Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pangandaran dalam rangka monitoring & evaluasi penerapan Undang-Undang No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi publik dan Peraturan Daerah Jawa Barat No.11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (13/10/2023)

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran Jaja Nurulhuda hadir langsung menyambut perwakilan dari Komisi Informasi. Dalam pertemuan ini, Diskominfo Pangandaran sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi) Utama memaparkan berbagai inovasi yang tengah dilakukan dalam penyediaan layanan informasi kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Untuk diketahui, Kabupaten Pangandaran sebagai daerah termuda di Provinsi Jawa Barat berhasil meraih predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022. Dari 27 Kota/Kabupaten yang ada di Jawa Barat, hanya 13 Kota/kabupaten yang berhasil meraih predikat “Informatif”.  Diharapkan, untuk tahun 2023 Kabupaten Pangandaran dapat mempertahankan prestasi  ini.

Turut hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Statistik Dudung Cahyadi beserta staf dan Tim Pangandaran Saber (Sapu Bersih) Hoax.. (SUNAR)****

Exit mobile version