BeritaDaerah

Hutan Mangrove Dirusak dan Digarap oleh Oknum Pengusaha Kota Dumai, Kapolda Riau Diminta Usut Tuntas

31

RUPAT, NUANSAPOST. Kasus Perusakan Hutan Mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai di Wilayah Pesisir Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, yang telah dialihfungsikan mejadi Pelabuhan Dermaga demi kepentingan pribadi para pengusaha warga Dumai, diminta Kapolda Riau, Irjen Muhamamad Igbal segera turun tangan mengusutnya sesuai hukum yang berlaku.

Pasalnya tindakan perusakan dan penggarapan  Hutan mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga tanpa izin pelepasan kawasan dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku, sebagaimana undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengolalaan wilah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dalam lampiran ke 2 (dua) KEPRES tersebut 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar diseluruh indonesia telah ditetapkan (PPKT) dari 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, JOKO WIDODO, Pulau Rupat nomor 101 dan Pulau Bengkalis nomor 102. Kedua pulau-pulau kecil terluar ini adalah termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perbatasan Antara Negara Malaisya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tidak ada alasan pihak penegak hukum Kapolda Riau, untuk tidak mengusut dugaan perusakan Kawasan HPT/Pulau-Pulau Kecil terluar diatas.

Salah satu contoh dugaan Perusakan Kawasan Hutan Mangrove/HPT di tepi Sungai Selat Morong Jalan Cuna Laut Dusun I Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, yang dialih fungsikan menjadi Pelabuhan Dermaga oleh Oknum Pengusaha/Pemilik PT.NIKOLAS dari Kota Dumai. Dari hasil pantauan media ini Bersama Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Riau dilapangan beberapa waktu lalu, Tim menemukan telah terjadi perusakan kawasan Hutan Mangrove dan dijadikan Pelabuhan Dermaga oleh PT.Nikolas/pengusaha dari Kota Dumai, berdasarkan data titi koordinat dan Audio Visual yang diperoleh lapangan menujukan bahwa lokasi Pelabuhan Dermaga yang diduga milik Pribadi Pengusaha PT. NIKOLAS, termasuk Kawasan Hijau/Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut informasi dari sumber yang layak dipercaya mengatakan, untuk timbunan Pelabuhan Dermaga tersebut, Pihak Pengusaha dari Kota Dumai itu membeli dan melakukan galian tanah di Desa Pancur Jaya untuk timbunan Pelabuhan Dermaga itu, yang diangkut dengan mobil, bahkan bukan itu saja akibat angkutan alat berat dan armada yang mengangkut tanah timbun yang diduga melebihi tonase, Jalan dan Jembatan yang dibangun pemerintah Kabupaten Bengkalis tepatnya Jalan Cuna Laut Rusak Parah, Jembatan yang ambruk akibat dilewati oleh akutan berbagai bahan material dan alat berat milik PT.Nikolas sampai saat ini belum diperbaiki, hanya diganti dengan menggunakan batang kelapa.

Berdasarkan hasil pantau media ini bersama tim DPP LSM Komutas Pemberantas Korupsi (KPK) dilapangan, untuk mendapatkan informasi terkait legalitas/izin lokasi pelabuhan Dermaga tersebut, Pada hari rabu tanggal 25-102023, melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Pimpinan Perusahaan/Pemilik PT.NIKOLAS, namun sangat disayangkan saat tim media ini mengantar surat konfirmasi dikantor PT.Nikolas di Jalan Cuna Laut Dusun I Desa Pangkalan Nyirih, pengurus/Karyawan PT.Nikolas, menolak/tidak menerima surat konfirmasi dari tim media ini.

“Kami tidak sembarangan mererima kami konfirmasi bos dulu, kata salah seorang karyawan PT.Nikolas, kemudia surat konfirmasi yang sama sampaikan kepada Kepala Desa Pangkalan Nyirih mursalim S.Pd.i yang diterima langsung oleh Plt.Sekdes (Ponijan) kamis 26-10-2023, namun sampai saat ini surat konfirmasi yang disampaikan Tim Media ini tidak ditanggapi oleh Kepala Desa Pangkalan Nyirih.

Menanggapi hal itu Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Riau, Tehe z Laia, yang dihubungi media ini melaui sambungan telp selulernya Jumat 03-11-2023 mengatakan,” harapan kita kepada Pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) Bapak Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, agar segera turun tangan melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Perusakan Hutan Mangrove yang diduga termasuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Wilayah Pesisir khususnya lokasi Pelabuhan Dermaga di Dusun I Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, karena barang siapa melakukan kegiatan dikawasan hutan mangrove/HPT dengan menggunakan Alat berat dan sejenis yang menimbulkan kerusakan tanah negara tanpa izin,  itu sudah termasuk pidana, sebagaimana yang ditegaskan dalam undang-undang nomor 18 tahung 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kita minta Kepada Bapak Kapolda Riau segera mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove/Hutan Produksi Terbatas(HPT) di Dusun I Desa Pangkalan Nyirih tersebut, siapapun yang terlibat mengeluarkan izin dan yang memperjual belikan hutan negara kita diproses sesuai hukum yang berlaku,” kita menduga ada oknum oknum memperjual belikan hutan mangrove kepada pengusaha tersebut, seharusnya Kepala Desa Pangkalan Nyirih selaku pemerintah setempat mencegah dan tidak membiarkan penggarapa/perusakan hutan mangrove/HPT di daerahnya. Karena Pulau Rupat adalah termasuk kawasan Strategis Nasiona (KSN) atau Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor 6 tahun 2017, ditambahkan tehe lagi, kita sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Pangkalan Nyirih (mursalim) karena yang bersangkutan tertutup informasi terkait kegiatan pembuatan Pelabuhan Dermaga dikawasan Hutan Mangrove di Dusun I Desa Pangkalan Nyirih. Padahal sudah berbagai upaya kita lakukan untuk mendapatkan keterangan/informasi kepada Kepala Desa yang bersangkutan dengan cara kita datang ke kantornya, malah dia menghindar/tidak masuk kantor, kita layangkan surat konfirmasi, namun sampai sekarang tidak ditanggapi, kesal Tehe mengakhiri.Diahirin. (M Syopri)

Exit mobile version