Labuhanbatu,NUANSA POST— Menurut keterangan Usman Hasiabuan yang beralamat di Lingga Tiga Sigambal Kabupaten Labuhan Bat,.Pada tahun 2010 memiliki lahan kosong seluas lima hektar.di dusun. 7 Desa Sungai Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu,dengan nomor 471.1/81 .sesuai keterangan Harmen waktu menjabat sebagai Kepala Desa Seisangul.
“Adapun baru baru ini yang menggantirugikan ke pihak lain itu tanpa saya ketahui,dan juga saya tidak perna mera menanda tangani tentang ganti rugi lahan saya kesiapa pun saya merasa tertipu dan juga tanda tangan saya dipalsukan Apakah pemalsuan tanda tangan bisa pidana pak? ungkapnya sama awak media.
Sebelumnya awak media konfirmasi dengan Kadus Saufi “Saya tidak tahu pak . Itu benar tandatangan Usman Hasibuan ,apa tidak karena yang si Usman saya kurang kenal pak . Yang jelas mengenalnya Ramlan sebagai penerima uang itu saat penyerahan uang. “jelasnya
Namun selanjutnya awak media konfirmasi kepada Ramlan sebagai penerima uang dari pihak Manik Saga ramlan sebagai penerima uang itu “Bukan sama saya semua ,tapi dibagi bagi pak “ungkap Ramlan sama awak media. (AS)