BandungBeritaDaerah

Sidang Perdana Irfan Nur Alam Terduga Gratifikasi di Pengadilan Bandung Diundur

10
Sidang Perdana Irfan Nur Alam Terduga Gratifikasi di Pengadilan Bandung Diundur.

Majalengka, NUANSA POST—Pada Selasa, 16 April 2024, Pengadilan Negeri Bandung mengalami momen menarik terkait sidang perdana kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Irfan Nur Alam di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Namun, sidang yang dijadwalkan untuk hari itu harus batal dan diundur ke waktu yang belum ditentukan. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran tradu (terdakwa turut serta) dalam persidangan tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari bagian informasi Pengadilan Negeri, tradu yang seharusnya hadir dalam sidang perdana tersebut tidak dapat memenuhi kehadirannya. Kehadiran tradu menjadi hal yang krusial dalam jalannya proses persidangan untuk memastikan keadilan dan transparansi terjaga.

Ketidakhadiran tradu ini juga memicu Pengadilan Negeri Bandung untuk segera mengambil tindakan dengan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tradu tersebut. Pemanggilan ulang ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat hadir dengan lengkap dalam persidangan berikutnya.

Meskipun sidang perdana ini harus diundur, harapan untuk melihat proses hukum yang berjalan dengan transparan dan adil tetap menjadi prioritas utama. Pengadilan Negeri Bandung diharapkan dapat segera menetapkan jadwal yang tepat untuk pemanggilan ulang terhadap tradu sehingga proses persidangan dapat kembali dilanjutkan dengan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (SITI AMINAH).

Exit mobile version